13.8 C
New York
Saturday, April 19, 2025

Buy now

spot_img

KPK Merana,Koruptor Berdendang, Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi Hari Ini ?

BencoolenTimes.com, – Komunitas Literasi Mahasiswa Kota Bengkulu yakni Republik Cerdas Hukum atau (RECEH), Jumat (04/09/2020) menggelar diskusi membahas isu-isu hukum yang terjadi saat ini dengan mengusung tema “KPK Merana,Koruptor Berdendang, Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi Hari Ini?”

Menariknya, diskusi ini menghadirkan Novel Baswedan Penyidik Senior KPK serta tiga narasumber diantaranya, Zico J Fernando, S.H., M.H.CIL Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi,S.H., M.H.Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Melyan Sori Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu yang dimoderatori Sudi Sumberta Simarmata Aktivis Kepemudaan.

Salah satu koordinator Muhammad Dhafa Panji mengatakan dengan hadirnya diskusi ini menunjukkan bahwa mahasiswa hadir dan peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia termasuk salah satunya yang dilakukan oleh KPK.

“Lembaga anti rasua ini harus tetap ada dan sama-sama kita jaga karena sungguh besar harapan masyarakat kepada KPK untuk tetap berdiri tegak memberantas korupsi di negeri ini,” kata Muhammad Dhafa Panji.

Sementara Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyampaikan, di era saat ini semua berharap negara kedepan akan semakin maju dengan terciptannya pemberantasan korupsi yang efektif dan penegakan hukum yang adil, walaupun gangguan terhadap hal tersebut saat ini cukup banyak.

“Bicara soal pemberantasan korupsi tentu tidak lepas dari bicara tentang KPK, kita semua tahu keadaan sekarang bahwa KPK sedang dilemahkan. Hal ini cukup mengganggu kinerja KPK, maka dari itu saya mengajak untuk terus dukung KPK agar bisa bekerja dengan baik, selain dukungan, KPK juga butuh kritik dari masyarakat bila ada hal-hal yang tidak baik atau kurang benar, pada dasarnya KPK akan terus membela kebenaran dan efektif dalam memberantas korupsi,” jelas Novel.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Zico J Fernando juga mengatakan, awal mula terbentuknya KPK didasari karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum yang ada terutama dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, maka dari itu KPK lahir dan merupakan lembaga independen yang sifatnya Ad hoc (sementara).

“Sekarang perubahan yang terjadi di UU KPK secara law in book sudah kita lihat, tinggal bagaimana nanti kita lihat pada praktiknya di lapangan law in action. Dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi sebenarnya sudah cukup baik, tahun 2020 berdasarkan data bahwa Indonesia sudah naik dari peringkat 38 ke 40 yang artinya indeks persepsi korupsi kita naik dan itu artinya penegakan hukum yang ada sekarang sudah cukup baik walaupun memang masih ada kekurangan, tetapi kita tetap harus dukung KPK kedepan guna memberantas korupsi di Indonesia,” ungkap Zico.

Menurut Direktur Puskaki Melyan Sori, bahwa korupsi masih menjadi salah satu masalah besar di Indonesia,ditambah lagi sekarang dengan adanya revisi UU KPK, revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, dan kalau memang pemerintahan saat ini benar-benar pro terhadap pemberantasan korupsi maka terbitkanlah PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) namun hal tersebut nampaknya sulit terjadi, tetapi yang jelas saat ini.

“Saya ingin mengajak masyarakat untuk mengkampanyekan gerakan anti korupsi mulai dari hal-hal terkecil dan paling tidak dari lingkungan terdekat kita,” beber Melyan.

M.H.Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Beni Kurnia Illahi, S.H.,M.H berpendapat bahwa mengguritannya korupsi itu bukan hanya karena tindakan orang-orang jahat tapi karena orang-orang baik yang diam saja. Mengenai masa depan pemberantasan korupsi dilihat dari politik hukum pemerintah hari ini, karena salah satu parameter pemberantasan korupsi di dunia itu anjlok karena politik hukum pemerintah yang sering kali amburadul. Politik hukum yang dilahirkan lebih bersifat konservatif,seberapa besar peran Undang-Undang yang dikeluarkan itu berpihak kepada anti korupsi.

“Misalnya saat ini ada rencana untuk mengoalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,meskipun judulnya menciptakan lapangan kerja tapi kalo dilihat lebih jauh isi pasalnya itu sangat jauh dari prinsip-prinsip anti korupsi,” tukas Beni.

Diskusi RECEH ini tidak mengharuskan adanya suatu kesimpulan yang disepakati bersama, mengingat tujuan diskusi ini untuk melihat persoalan-persoalan dan isu tentang hukum dari berbagai perspektif yang ada sehingga biarkanlah para peserta menyimpulkan sendiri berdasarkan pandangannya terhadap isu tersebut.

Perlu diketahui, berdirinya komunitas RECEH ini dilatar belakangi maraknya isu hukum di Indonesia yang sangat kontroversial di masyarakat serta rendahnya budaya diskusi di tataran mahasiswa terkhususnya mahasiswa hukum. (Rilis)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!