BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dalam Pilkada 2204 di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu tanggal 31 Juli 2024.
Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan partai politik, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), mahasiswa, dan organisasi media di Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini disampaikan kepada bakal pasangan calon (paslon) dan kepada publik.
“Jadi, sini kita sampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk mencalonkan diri dan publik terkait aturan, persyaratan, dan mekanisme dan jadwal tahapan Pilkada 2024,” ujar Rusman Sudarsono.

Lalu, berkaitan dengan visi misi bakal paslon di Pilkada 2024 ini harus sejalan dengan RPJMD yang telah disusun oleh pemerintah daerah. “Kami dapat perintah dari KPU RI agar bakal paslon dalam penyusunan visi misi itu harus selaras dengan RPJMD,” kata Rusman.
Berkenaan, dengan visi misi bakal pasangan calon sesuai dengan RPJMD di Pilkada 2024. KPU Provinsi Bengkulu langsung menghadirkan pihak Bappeda Provinsi Bengkulu sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut.
“Jadi, hari ini kami bekerjasama dengan pihak Bappeda Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan RPJMD itu,” tukas Rusman. (JUL)



