BencoolenTimes.com – Lahan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) miliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tepatnya di wilayah Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini terungkap dari rekaman satelit dari aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN, yang menunjukkan adanya tumpang tindih batas kepemilikan dengan zona taman nasional.
Temuan tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel, tetapi juga telah masuk dalam ranah Penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, Iptu Reno Wijaya menyampaikan, bahwa saat ini proses hukumnya sudah pada tahap penyidikan.
‘’Sudah kita lakukan proses hukum dan saat ini masuk tahap penyidikan dan mulai melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi,’’ sampai Reno.
Menurut Reno, saat ini penyidik terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut. Mulai dari perangkat desa hingga para pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Kantor ATR/NPN Kabupaten Rejang Lebong, termasuk saksi ahli.
‘’Sejauh ini sudah ada sebelas orang saksi lebih kurang yang kita mintai keterangan. Mulai dari perangkat desa dan pejabat di ATR/BPN, termasuk saksi ahli,’’ sebut Reno.
Ditanya soal tersangka, sejauh ini mereka belum melakukan penetapan dan masih menunggu proses penyidikan yang sedang dilaksanakan. ‘’Soal penetapan tersangka, masih belum dan kita tidak mau gegabah,’’ kata Reno.
Ditambahkan Reno, mereka tidak mau gegabah dan buru-buru dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan. Namun yang jelas, dipastikan proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan professional.
‘’Proses penyidikan kita pastikan bertahap dan dilakukan secara professional. Untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat di dalam kawasan konservasi tersebut,’’ demikian Reno.
Sementara itu, Kepala Balai TNKS Wilayah III, Mahfud sebelumnya dikonfirmasi, bahwa puluhan sertifikat yang masuk ke dalam zona TNKS diterbitkan oleh BPN Rejang Lebong sejak 2016. Hal ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku, mulai dari UU Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2011, hingga Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023, yang tegas melarang kepemilikan pribadi di dalam kawasan konservasi.
Mahfud menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN yang kemudian menyatakan kesiapannya untuk mencabut seluruh SHM yang terlanjur terbit di dalam TNKS.
‘’Kami sudah duduk bersama. Pihak BPN mengakui adanya kesalahan administratif dan menyatakan komitmennya untuk mencabut semua sertifikat,’’ jelas Mahfud kala itu kepada wartawan.
Sayangnya, hingga berita ini di tayangkan, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi maupun pejabat dibawahnya belum ada yang mengeluarkan keterangan resmi terkait masalah tersebut.(OIL)