Bencoolentimes.com – Lanjutan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Rejang Lebong, hasil penyidikan, diakui bahwa honorarium dipotong untuk tutupi pos lain yang memang tidak sesuai prosedur administrasi.
‘’Iya, hasil pemeriksaan diakui bahwa potongan honorarium tersebut dibayarkan untuk pos lain yang tidak sesuai administrasi,’’ ungkap Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao.
Dijelaskan Kasi Pidsus, mereka juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Satpol PP saat itu, Ahmad Rifai dan Sekretaris Satpol PP, Aji Keri.
‘’Pemeriksaan saksi sudah kita lakukan terhadap mantan Kepala dan Sekretaris Satpol PP, dalam perkaran pemotongan honorarium TKS Satpol PP Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021-2022,’’ jelas Kasi Pidus.
Selain itu, Kasi Pidsus bersama timnya, juga sudah melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Penggeldahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan TPK yang sudah menjerat eks Bendahara Satpol PP Rejang Lebong, JM (52).
‘’Untuk sementara baru JM yang sudah ditetapkan sebagi tersangka dan ini masih terus dilakukan proses pengembangan penyidikan. Kegiatan penggeledahan sudah kita lakukan di Kantor BKPSDM, begitu juga pemeriksaan saksi masih kita lanjutkan,’’ imbuh Kasi Pidsus.(OIL)



