1.2 C
New York
Monday, January 13, 2025

Buy now

spot_img

Lanjutkan Aksi, Massa Segel Ruangan Bupati dan Sampaikan Tiga Tuntutan Untuk Plt. Bupati Lebong

BencoolenTimes.com – Aksi massa yang menamakan diri, Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong, melanjutkan di Kantor Bupati dan DPRD Lebong, setelah sebelumnya berorasi dan menyampaikan tuntutan di depan Kantor Cabang Bank Bengkulu Muara Aman.

Saat sampai di Pemkab Lebong, perwakilan massa awalnya ingin menemui Plt. Bupati Lebong Fahrurrozi, namun tidak kesampaian, lantaran, tidak berada ditempat. Akhirnya mereka melakukan penyegelan pintu ruangan Bupati Lebong dengan cara merantai gagang pintu, sekaligus memasang gembok.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Aksi, Zulhendri menyampaikan tiga tuntutan massa terhadap Plt. Bupati Lebong, Fahrurrozi. Pertama, meminta Plt. Bupati untuk membatalkan seluruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan selama dirinya menjabat.

Kemudian kedua, lanjut Zulhendri, menarik kembali surat Plt. Bupati Lebong nomor 100/004/B.7/Setda/2024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penghentian Proses Keuangan Setda Pemerintah Kabupaten Lebong. ‘’Karena surat tersebut bertentangan dengan surat Mendagri nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong,’’ lanjut Zulhendri.

Serta ketiga, sambung Zulhendri, meminta Plt. Bupati Lebong untuk mundur dari jabatannya, karena terbukti gagal menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga kondusifitas ditubuh Pemkab Lebong dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertentangan dengan surat Gubernur Bengkulu nomor 100/994/B.1/IX/2024 perihal Ketentuan Plt. Bupati Lebong.

‘’Ruang Plt. Bupati sudah kita segel dan selanjutnya kita sampaikan aspirasi ke gedung dewan,’’ imbuh Zulhendri bersama peserta aksi yang melakukan orasi lebih kurang selama 30 menit di Kantor Bupati Lebong.

Sedangkan untuk di DPRD Lebong, secara orator bergantian menyampaikan tuntutan mereka saat berorasi. Diantaranya menuntut DPRD Lebong untuk memanggil Plt. Bupati Lebong dan mempertanyakan kebijakan yang telah dikeluarkannya selama menjabat Plt. Bupati Lebong yang bertentangan dengan Surat Gubernur Bengkulu nomor 100/994/B.I/IX/2024 perihal ketentuan Plt Bupati Lebong.

Kemudian, menuntut DPRD Kabupaten Lebong untuk melaporkan Plt Bupati Lebong karena dinilai tidak netral sebagai Plt. Bupati ke Kemendagri. Selanjut, menuntut DPRD Kabupaten Lebong untuk meminta Mendagri mencopot Plt. Bupati Lebong karena telah gagal dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Lebong terkhusus di tubuh Pemda, sehingga menyebabkan tidak lancarnya kegiatan pelayanan di lingkungan Pemkab Lebong.

Terakhir, menuntut DPRD Kabupaten Lebong untuk mendesak Pemerintah Provinsi segera mengindahkan surat Mendagri nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Disana massa diterima langsung Anggota DPRD Lebong, yakni Sriwijaya, Sudarmadi, Erlan Fajar Jaya, dan Pip Haryono. Para legislator itu berjanji kepada massa akan menindaklanjuti aspirasi kurang lebih 2 hari.(OIL)

 

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!