BencoolenTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm, M.SM, melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dalam rangka monitoring pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya terkait Jaminan Sosial Kecelakaan.
Kunjungan yang berlangsung pada Rabu 6 November 2024 ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Rapat monitoring disambut oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin, serta dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Fitri, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, perwakilan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, dan instansi terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Destita menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI serta pentingnya koordinasi dan pengawasan agar pelaksanaan program jaminan sosial berjalan lancar. Harapannya agar pelaksanaan program ini benar-benar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama dalam jaminan sosial kecelakaan.
”Alhamdulillah tadi mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan lengkap dari BPJS Kesehatan maupun dari Jasa Raharja dan perwakilan pendidikan kesehatan dari Poltekkes dan Dinas Sosial, sehingga dari informasi yang didapat akan kita bawa aspirasinya di tingkat parlemen,” ujar Destita.
Sementara itu, Mahyuddin menjelaskan, aturan terkait jaminan sosial kecelakaan. Berdasarkan regulasi yang ada, kecelakaan dapat dijamin oleh Jasa Raharja ataupun BPJS, bergantung pada jenis kecelakaan dan laporan dari penegak hukum. Jika kecelakaan tergolong tunggal, maka akan ditanggung oleh BPJS. Namun, jika melibatkan pihak lain, atau dikenal sebagai kecelakaan ganda seperti kecelakaan lalu lintas, maka Jasa Raharja yang akan menanggung klaim.
”Dari pertemuan ini kita lebih banyak membahas soal koordinasi manfaat layanan dari peserta BPJS yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Di dalam koordinasi manfaat ini, yang paling penting itu adalah laporan polisi keluar terlebih dahulu untuk menentukan apakalh korban mengalami kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda,” terang Mahyuddin.
”Kalau laporan dari pihak kepolisian itu terbit menyatakan kecelakaan tunggal maka BPJS Kesehatan yang memberikan penjaminan. Akan tetapi kalau kecelakaan ganda maka itu bisa diklaim jaminannya ke Jasa Raharja,” sambung Mahyuddin.
Mahyuddin juga melaporkan bahwa cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Bengkulu telah mencapai 2.121.640 peserta dari total penduduk 2.115.024 jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif sebanyak 80 persen lebih.
Sementara itu, Fitri dari Jasa Raharja menguraikan bahwa lembaganya berperan sesuai Undang-undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 sebagai penyedia santunan asuransi yang mencakup kecelakaan di laut, darat, dan udara.
Ia juga melaporkan pendapatan Jasa Raharja Cabang Bengkulu mencapai Rp 27,872 miliar dengan biaya sebesar Rp 22,881 miliar dan laba sebesar Rp 4,992 miliar. Total klaim yang dibayarkan mencapai Rp 14,425 miliar, dengan waktu penyelesaian klaim rata-rata 1 hari 16 jam.
”Sesuai dengan UU nomor 33 dan nomor 34 tahun 1964. Jasa Raharja berkewajiban memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan angkutan pribadi,” terang Fitri.
Dari Poltekkes Kemenkes Bengkulu, perwakilan menyampaikan, hampir seluruh mahasiswa telah memiliki BPJS Kesehatan, namun belum terdaftar dalam jaminan sosial kecelakaan. Perwakilan Poltekkes mengusulkan agar BPJS dan Jasa Raharja menginformasikan prosedur pendaftaran untuk memastikan perlindungan bagi mahasiswa dalam jaminan sosial kecelakaan.
Menutup rapat, Destita menyatakan bahwa hasil monitoring ini akan dilaporkan dalam masa reses di DPD RI, dan ia berharap agar BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.(JUL)