BencoolenTimes.Com, – Nurul Awaliyah, Dirut PT Bara Mega Quantum (BMQ) meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar menindak tegas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Supratman, MH.
Hal ini mengenai dugaan mengaburkan masalah dengan melakukan kebohongan publik dalam memberi klarifikasi keterlibatannya mendukung “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin merampas tambang batu bara miliknya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, dengan menandatangani Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprin/1389/VIII/PAM.3.3./2019 dan memobilisasi 280 personil polisi ke lokasi tambang milik PT BMQ.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman kepada pers (23/8) lalu, berdalih kebijakannya itu untuk mencegah terjadinya konflik, serta mempersilahkan pihak Nurul Awaliyah menggugat ke PTUN.
Menurut Nurul Awaliyah, tujuan mobilisasi 280 personil polisi Polda Bengkulu ke lokasi tambang milik PT BMQ sudah terang benderang. Semata-mata untuk kepentingan dan mendukung “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, mengambil alih lapangan tambang batu bara miliknya, secara melawan hukum.
Fakta ini tidak perlu lagi diingkari, atau ditutup-tutupi. Berdasarkan alat bukti dokumentasi foto, video, dan keterangan saksi terdapat fakta dimana terdapat 6 (enam) orang karyawan kelompok Trio Bersaudara ini, yang ikut bersama-sama berada dalam rombongan 280 personil polisi, yang turun ke tambang. Lalu perwakilan karyawan Trio Bersaudara ini memberikan keterangan, kelompoknya siap berkerja melakukan penambangan.
Dan hal itu dibuktikan keesokkan harinya, kelompok Trio Bersaudara langsung memobilisasi alat berat, dibawah pengawalan polisi. Pada bagian lain, polisi diduga telah bertindak diskriminatif, menangkap 34 karyawan Nurul Awaliyah yang secara damai selama 6 (enam) bulan menjaga tambang PT BMQ.
Selama 6 bulan ini tidak ada konflik di lapangan. Secara berlebihan Kapolda Bengkulu mengerahkan hingga sebanyak 280 personil polisi, membantu kelompok Trio Bersaudara merebut tambang milik orang lain secara melawan hukum. Orang-orang yang ditangkap itu tidak melakukan pelanggaran hukum dan menggangu ketentraman masyarakat.
“Kapolda Bengkulu berdusta, memakai dalih usang yang palsu yakni premanisme dan demi menjaga ketertiban. Premanisme itu ada di kota bukan dihutan yang banyak hewannya. Preman itu memeras dan memalak orang. Tindakan Polda Bengkulu yang memobilisasi 280 personil membackingi Trio Bersaudara merebut tambang saya, yang justru lebih tepat disebut premanisme,” tukas Nurul.
Menurut Nurul, dengan menggunakan uang dan fasilitas milik negara, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman memobilisasi 280 personilnya hanya untuk kepentingan memberi bantuan pengamanan kepada “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, merampas tambang batu bara milik dirinya.
”Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Supratman diduga berpihak kepada salah satu kelompok yang bersengketa, bersama-sama bawahannya, Karo Ops Kombes Dede Alamsyah, S.IK, dikualifsir melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), karena telah menempatkan lembaga kepolisian RI sebagai backing salah satu pihak yang berperkara “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Supratman, MH menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas mencegah terjadinya konflik.
“Kita tidak punya kepentingan apa-apa, supaya tidak terjadi bentrok ya kita lakukan seperti itu,” ujar Kapolda dalam keterangannya, dikutip dari Tribratanewsbengkulu.com.
Terkait laporan Nurul ke Mabes Polri, Kapolda juga menanggapinya dengan tenang.
“Justru dari dulu kita minta itu jalur hukum, apa katanya proses tidak pas? ya silahkan, kan itu ranahnya PTUNkan, apapun hasil itu nanti kita akan ikuti, justru dari dulu kita imbau seperti itu supaya polemik ini tidak berkepanjangan,” tegas Kapolda.
Dari pernyataan itu, Kapolda Bengkulu ingin memperjelas bahwa Polda Bengkulu murni melaksanakan tugas pencegahan terhadap adanya potensi konflik yang kemungkinan bisa terjadi antara kedua belah pihak, karena hal ini akan berdampak merusak situasi kamtibmas yang tadinya kondusif menjadi tidak aman. (MS)