BencoolenTimes.com, – Manajer Plasma Pt Sandabi Indah Lestari (SIL) Petrus MM Silaban dan Direktur CV Alfaro Pratama Yos Sudarso diperiksa tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020, Kamis (12/8/2021).
Pemeriksaan tersebut, Yos Sudarso dimintai keterangan soal kontrak pembelian pupuk yang dilakukan para kelompok tani di Bengkulu Utara melalui program replanting sawit tahun 2019-2020. Sedangkan Petrus Manajer PT. SIL dimintai keterangan terkait pembelian bibit sawit oleh para kelompok tani dalam kegiatan replanting sawit.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martin Luther membenarkan pemeriksaan terhadap Yos Sudarso karena CV Alfaro Pratama sebagai penyedia pupuk kegiatan replanting, dan Petrus Manajer PT SIL dimintai keterangan terkait pembelian ribuan bibit sawit dalam program itu karena PT. SIL sebagai penyedia bibit.
“Iya benar, pemeriksaan itu merupakan rangkaian dari penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Bengkulu,” kata Marthin.
Untuk diketahui, dalam program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020, total kelompok tani yang mendapat program tersebut sebanyak 25 kelompok tani. Masing-masing kelompok tani mendapat kucuran dana Rp 25 juta per hektar dan informasinya ada kelompok tani yang mendapat dana hingga Rp 10 miliar Rupiah.
Dugaan sementara, penyidikan kasus dugaan korupsi replanting sawit menurut, Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika beberapa waktu lalu yakni dari Rp 150 miliar, seharusnya bibit untuk mengganti sawit yang sudah tidak produktif. Tetapi diduga justru kebanyakan ditanam di lahan bekas kebun karet dan tanah kosong sehingga diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. (Bay)