22.2 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditangkap Kejagung

BencoolenTimes.com, – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Pasalnya, tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejagung RI menangkap Alex Noerdin Anggota DPR RI sekaligus mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Alex Noerdin ditangkap tim penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milij Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019. Mantan Gubernur dua periode ini langsung ditahan di Rutan Kejagung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari kedepan.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung RI juga menetapkan tersangka satu orang lainnya yakni Muddai Madang yang merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Baca Juga  Pengadilan Tipikor Vonis Bervariasi Terhadap 12 Terdakwa Perkara Korupsi Pertanian Kaur

Kasus ini terjadi saat Alex menjabat Gubernur Sumsel periode 2001-2012.

Kejagung RI sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019 yakni CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN).

Lalu tersangka AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Baca Juga  Pengadilan Tipikor Vonis Bervariasi Terhadap 12 Terdakwa Perkara Korupsi Pertanian Kaur

Kemudian, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Baca Juga  Pengadilan Tipikor Vonis Bervariasi Terhadap 12 Terdakwa Perkara Korupsi Pertanian Kaur

Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Para tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejagung ini menjalani masa tahanan guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Kejagung masih terus memeriksa saksi dan alat bukti.(Sumber: nkripost/kompas)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!