26.4 C
New York
Thursday, April 16, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu dan 4 Bawahan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu resmi mentetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu dan 4 bawahannya usai diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang belum dibayarkan.

Ke Lima tersangka ini yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu insial E, mantan Kasubbag Umum Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RP, mantan Bendahara Sekwan Provinsi Bengkulu inisial D, PPTK perjalanan dinas staff Sekwan Provinsi Bengkulu inisial RF, staff pembantu bendahara insial, AY.

Baca Juga  Perkara Fasilitas Kredit Lanjut, Tersangka Bertambah

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd 2/06/2025 tanggal tanggal 23 Juni 2025 menyimpulkan bahwa selama Penyidikan berlangsung telah ditemukan perbuatan melawan hukum sehingga timbul kerugian negara.

“Selama penyidikan berlangsung telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap lima tersangka yang kita tetapkan sehingga menimbulkan kerugian negara dan dimintai pertanggungjawabannya,” kata kasi Penkum Kejati Bengkulu pada Selasa, 8 Juli 2025

Atas perbuatannya tersebut, para tersangkan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Perkara Tipikor Pasar Panorama Masih Berkembang

Sebelumnya, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan boks dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan kasus SPPD di dua lokasi, pertama di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!