BencoolenTimes.com, – Kedua kaki Dandi (25) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
dilumpuhkan Tim Opsnal Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) lantaran diduga melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kapolsek PUT, Iptu Hengky Noprianto, SH.MH menuturkan, Dandi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Kawasan Jalan Umum Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding, Jumat (14/6/2024) malam.
“Tersangka DPO terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dengan melawan petugas saat akan diamankan,” kata Hengky.
Hengky menyatakan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Umum Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding pada 5 Mei 2024.
“Tersangka juga mengaku pernah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding sekitar tahun 2018 dan 2021 lalu,” ungkap Hengky.
Hengky menambahkan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
“Kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk mengembangkan apakah ada keterlibatan tersangka lainnya atau tidak,” demikian Hengky. (OIL)