BencoolenTimes.com – Menyesal bekerjasama dengan Beby Hussy, disampaikan dua petinggi PT. Ratu Samban Mining (RSM) dalam sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sektor Pertambangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
Menyesal bekerjasama dengan Beby Hussy, Komisaris PT. RSM, David Alexander Yuwono dan Direktur PT. RSM, Edhie Santosa Rahadja menegaskan bahwa mereka merasa tidak bersalah atas perkara Tipikor Sektor Pertambangan tersebut.
Sikap tersebut berbeda dengan para terdakwa lainnya, Beby Hussy, Sakya Hussy, Agusman, Julius Soh, Sutarman dan Iman Sumantri yang secara terang-terangan mengaku bersalah dan menyampaikan penyesalan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa David dan Edhie justru bertahan pada garis bahwa mereka menyesal atas akibat yang timbul, tetapi tidak menempatkan diri sebagai pihak yang patut dipersalahkan.
Padahal dari konstruksi perkara yang terungkap sejak awal, PT. RSM menjadi simpul utama dari keseluruhan skema yang kini dipersoalkan jaksa.
Karena memang, diketahui PT. RSM adalah perusahaan pemegang izin tambang, tempat melekatnya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), sekaligus pihak yang namanya dipakai dalam pola join account pada pelaksanaan operasional.
Ketika persidangan mengurai bahwa skema pinjam meminjam dan tukar menukar batubara lahir karena kebutuhan pemenuhan DMO dan keterbatasan stok, maka titik awal persoalan justru berulang kali kembali ke kebutuhan operasional perusahaan tersebut.
Fakta lain yang mengemuka di persidangan memperlihatkan bahwa kerja sama itu tidak berdiri di ruang yang serba spontan. Terdapat Perjanjian Payung pada Mei 2022, kemudian perjanjian coal getting dengan ACS tertanggal 17 Mei 2022, dan perjanjian coal getting dengan TBJ tertanggal 3 Oktober 2022.
Selain itu, sidang juga mengungkap adanya Perjanjian RSM–TBJ tertanggal 12 Mei 2022 yang baru ditandatangani pada akhir Mei, dengan perbedaan tanggal yang diakui dan telah diperbaiki saat penyelidikan.
Rangkaian dokumen itu menunjukkan bahwa kerja sama yang kini dipersoalkan bukan sekadar praktik lapangan yang terjadi tanpa desain, melainkan memiliki tahapan, struktur, dan legitimasi administratif yang berlapis.
Dalam operasionalnya, fakta sidang juga mengungkap bahwa saat mobilisasi lapangan telah berjalan sejak Mei hingga Juni 2022, pihak TBJ disebut belum memiliki IUJP, sehingga pelaksanaan sementara menggunakan ACS.
Pada fase ini, IBP disebut berperan dalam penyediaan sumber daya manusia, administrasi, keuangan, hingga pelaksanaan lapangan, sementara pola keuangan dijalankan melalui join account atas nama RSM.
Dengan konstruksi seperti ini, posisi RSM menjadi semakin sentral, karena aktivitas lapangan, administrasi, dan kebutuhan legal formal semuanya beririsan langsung dengan perusahaan pemilik IUP tersebut.
Skema pinjam meminjam dan tukar menukar batubara sendiri, menurut fakta persidangan tidak dibahas pada tahap awal negosiasi, melainkan muncul saat kerja sama berjalan. Skema itu disebut lahir karena RSM tidak memiliki pembeli yang cukup untuk memenuhi kewajiban DMO dan stok batubara tidak mencukupi.
Persetujuannya dibahas dalam rapat yang dihadiri beberapa pihak, termasuk Beby Hussy, Agusman, Sutarman, Bibin dan lainnya. Dimana mekanismenya berupa saling meminjam batubara, dimana batubara yang dipinjam maupun yang dikembalikan sama-sama diperjualbelikan.
Namun dari substansinya, skema itu tetap berputar pada kebutuhan perusahaan pemilik izin, yakni RSM. Dititik inilah sikap David Alexander Yuwono dan Edhie Santosa Rahadja menjadi paling menarik diuji.
Keduanya menyatakan menyesal telah menyetujui kerja sama dengan pihak luar dan menyesal perkara ini berujung pidana, tetapi secara tegas menolak diposisikan sebagai pihak yang bersalah.
Padahal, dari rangkaian fakta yang terungkap, RSM justru menjadi pusat legalitas, pusat kebutuhan DMO, pusat penggunaan join account, dan ruang lahirnya skema pinjam meminjam yang kini didakwa.
Artinya, ketika pihak lain menggambarkan diri hanya sebagai pendana, pelaksana lapangan, atau pengawas keuangan, sorotan atas pengambilan keputusan justru makin kuat mengarah ke manajemen inti PT RSM.
Nama David Alexander Yuwono bahkan berulang kali muncul dalam rangkaian keterangan terdakwa lain sebagai pihak yang disebut memegang persetujuan keputusan utama.
Dalam penjelasan yang muncul terkait peran Sakya Hussy, misalnya, disebut bahwa keputusan-keputusan strategis berada pada pihak RSM dan disetujui oleh David.
Sakya digambarkan hanya menjalankan fungsi pengawasan keuangan dan menindaklanjuti keputusan rapat, bukan pengambil kebijakan. Pola keterangan seperti ini membuat posisi ‘menyesal tapi tidak bersalah’ yang diambil dua bos RSM berdiri berhadapan langsung dengan narasi fakta persidangan yang justru menempatkan tubuh perusahaan mereka dititik paling sentral.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Aspidum Kejati Bengkulu, Muib menegaskan bahwa pengakuan, penyesalan, maupun penyangkalan para terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan, namun tidak mengubah keyakinan jaksa terhadap pembuktian perkara.
Menurut Muib, yang terpenting bagi penuntut umum adalah kecocokan antara alat bukti dan fakta persidangan yang telah terungkap selama proses berjalan.
‘’Bagi kami yang penting tindakan ini terbukti, jodohkan bukti-bukti yang cukup, mereka untuk mengakui bersalah, menyesal, dan lain-lainnya. Tapi itu nanti akan semua jadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana,’’ sampai Muib kepada wartawan setelah persidangan.
Muib juga menegaskan, jaksa tetap meyakini seluruh dakwaan dalam perkara ini terbukti berdasarkan alat bukti yang telah dihadirkan, mulai dari transaksi, dokumen, hingga keterangan ahli.
‘’Kita yakin sebagai jaksa penuntut umum bahwa perkara ini terbukti. Dengan alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, fakta-fakta yang ada, dari transaksi, alat bukti surat, ahli, kita yakin bahwa semua dakwaan yang kita dakwakan kepada para terdakwa terbukti dengan alat bukti yang cukup,’’ imbuh Muib.(OIL)



