BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem terbuka. Hal ini diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang di MK Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Majelis Hakim menolak permohonan sistem pemilu proposional tertutup yang diajukan pada 14 November 2022 lalu oleh Demas Brian Wicaksono pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi Bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya warga Jagakarsa, Jaksel, Riyanto warga Pekalongan, dan Nono Marijono warga Depok. Gugatan tersebut, meminta MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti. Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,” tegas pimpinan sidang, Hakim Anwar Usman dalam sidang terbuka.
Hakim menyatakan, demi keadilan hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945 berdasarkan pemeriksaan berkas dan kelengkapan yang diajukan para pemohon, MK menilai semua itu tidak relevan untuk dilanjutkan. Terlebih, para pemohon mengungkapkan dalil-dalil yang digunakan seperti sistem pemilu proposional terbuka bisa mengancam kadaulatan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, MK sudah meminta untuk para pemohon agar melengkapi kekurangan berkas yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan. Namun, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon.
Diketahui, sidang gugatan mulai tersebut bergulir pada 23 November 2022. MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I, dan setidaknya sidang digelar sebanyak 18 kali untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli. (BAY)