BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut tiga mantan pimpinan DPRD Seluma yakni Okti, Ulil Hamidi, Husni Thamrin dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran rutin pemeliharaan kendaraan Dinas dan BBM Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 lalu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/6/2023).
Sidang yang diketuai Hakim Dwi Purwanti, JPU Kejati Bengkulu menyatakan 3 terdakwa mantan Pimpinan DPRD Seluma terbukti sah melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan penjara. Sementara untuk uang pengganti yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda. Terdakwa Husni Thamrin dikenakan uang pengganti sebesar Rp 299 juta, terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.
“Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar para terdakwa karena telah disetor ke kas negara,” kata Dewi Kemalasari JPU Kejati Bengkulu.
Kerugian keuangan negara yang sudah pulih sejak jilid I perkara ini sesuai keterangan ahli BPKP sebesar Rp 968 juta, sesuai dengan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019. (BAY)