9.9 C
New York
Sunday, November 16, 2025

Buy now

spot_img

Nahkoda Tragedi Kapal Wisata Pulau Tikus Ditetapkan Sebagai Tersangka

BencoolenTimes.com – Nahkoda Tragedi Kpal Wisata Pulau Tikus, yang terjadi pada Minggu sore, 11 Mei 2025 di Kota Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Nahkoda Tragedi Kapal Wisata berinisial ES alias EB ini, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai dan izin operasi kapal miliknya sudah mati alias tidak berlaku lagi sejak tahun 2021 lalu.

ES alias EB yang juga merupakan pemilik Kapal Wisata tersebut, merupakan warga Kelurahan Sumur Meleleh, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Kapal milik ES alias EB ini diketahui sebelumnya memang memiliki izin dari tahun 2019 hingga 2021 dan masa berlakukanya berakhir di tahun 2021.

Sehingga, terhitung sejak tahun 2021 lalu, Kapal milik ES alias EB yang dijadikan Kapal Wisata tersebut, sudah tidak memiliki izin operasi lagi.

Baca Juga  Penanganan Perkara TPK Pemberian Kredit, Kejaksaan Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka

‘’Kapal milik tersangka izin operasinya sudah habis sejak tahun 2021 lalu. Sejak saat itu, ES alias EB ini tidak lagi mengurus izin hingga terjadinya musibah kapal tersebut,’’ kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui PS Kasat Reskrim, AKP Sujud Yulamlam.

Dilanjutkan Sujud, untuk lima orang Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya ikut diamankan, statusnya saat ini hanya sebagai saksi dalam perkara tersebut. ‘’Para ABK yang sempat diamankan, sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, statusnya sebagai saksi,’’ lanjut Sujud.

Selain itu, sebut Sujud, penyidik sudah melakukan pemeriksaan para saksi lainnya. Mulai dari korban, warga yang membantu melakukan evakuasi penyelamatan korban.

Termasuk saksi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), maupun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). ‘’Total saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini mencapai 29 orang,’’ imbuh Sujud.

Baca Juga  Penanganan Perkara TPK Pemberian Kredit, Kejaksaan Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka

Sebelumnya diketahui, dari Tragedi Kapal Wisata Pulau Tikus disebutkan, jumlah korban mencapai 104 orang dna kemudian menjadi 107 orang, termasuk Nahkoda dan Lima Anak Buah Kapal (ABK).

Dari kejadian tersebut, diketahui awalnya 7 orang dinyatakan meninggal dunia, masing-masing atas nama Yuni Saputri Bidan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara dan Iwan Suantara warga Muaro Bungo, Provinsi Jambi yang merupakan Karyawan Agung Toyota Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Kemudian di RS Bhayangkara atas nama Riska Nurjanah warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Ratna Kurniati warga Kota Bengkulu.

Lalu ada Nesya Josa Amanda warga Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan anak Sekretaris Dinas Ketahan Pangan (DKP) Kabupaten Rejang Lebong, Syafril Johan.

Baca Juga  Penanganan Perkara TPK Pemberian Kredit, Kejaksaan Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka

Serta Arva Richi Dekri yang merupakan Kameramen EO Agung Toyota asal Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan satu korban lagi atas nama Tesya asal Kabupaten Kepahiang.

Korban meninggal dunia bertambah satu orang, yaitu atas nama Silvia warga Desa Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Dengan begitu, total korban Meninggal Dunia dari Tragedi Kapal Wisata Pulau Tikus ini, menjadi 8 orang.

Tragedi Kapal Wisata Pulau Tikus tersebut terjadi diduga karena adanya badai angin dan ombak besar saat Kapal Motor (KM) Tiga Putra yang dijadikan Kapal Wisata mendekati daratan Pantai Malebero, Kota Bengkulu.

Selain karena cuaca alam yang sedang badai, diduga kuat adanya kelalaian Nahkoda sekaligus pemilik KM Tiga Putra, ES alias EB yang mengangkut penumpang Overload alias melebihi muatan.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!