BencoolenTimes.com, – Nekat yang dilakukan OG (43) dan AA (25), warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong ini. Pasalnya, mereka berani melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan Kantor Polsek Sindang Kelingi. Namun keberanian mereka tersebut yang menyeretnya masuk ke jeruji besi karena kejelian dan kesigapan anggota Polsek Sindang Kelingi keduanya berhasil ditangkap, Jumat (17/7/2020).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Sabtu (18/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar dan pemakai narkoba tersebut. Penangkapan berawal dari informasi terkait akan adanya transaksi narkoba diwilkum Polsek Sindang Kelingi. Selanjutnya tugas melakukan penyelidikan dan melakukan razia di depan Mako Polsek.
Razia membuahkan hasil, petugas mengamankan 2 orang terduga pelaku. Kemudian setelah digeledah petugas mendapatkan barang bukti 3 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit R2 merk Honda Beat warna hitam.
“Keduanya diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan,” kata Sudarno. (Bay/Humas Polda Bengkulu)