BencoolenTimes.com, – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam acara media update Triwulan II yang diselenggarakan di Aula Kantor OJK Provinsi Bengkulu pada Kamis, 15 Agustus 2024. Ayu didampingi Ketua Tim Humas, Delpa dan Ketua Pengawasan Industri Jasa Keuangan (IJK) Perbankan maupun Industri Jasa Keuangan Non (IJKN) Perbankan, Hulman menyatakan, per Agustus 2024, OJK telah mengidentifikasi sekitar 6 ribu rekening diduga digunakan untuk transaksi judi online dan meminta kepada pihak perbankan segera memblokir rekening-rekening tersebut.
“Kasus judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia. Kami telah menerima berbagai laporan mengenai meningkatnya aktivitas perjudian melalui platform digital, yang tidak hanya merugikan dari segi finansial tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat,” ujar Ayu Laksmi Syntia Dewi.
Menurut Ayu, judi online sering kali melibatkan berbagai metode transaksi yang kompleks dan sering kali membuatnya sulit untuk dilacak. “Untuk menghentikan aliran dana ke pelaku judi online, pemblokiran rekening adalah langkah penting yang harus segera dilakukan. Kami berharap perbankan dapat bekerja sama dalam upaya ini,” tambahnya.
Permintaan OJK untuk memblokir 6 ribu rekening ini merupakan bagian dari strategi lebih luas untuk menanggulangi dan mencegah aktivitas perjudian ilegal di wilayah Bengkulu. “Kami ingin menegaskan bahwa perbankan memiliki peran krusial dalam memerangi perjudian online. Oleh karena itu, kami meminta agar pihak perbankan tidak hanya memblokir rekening, tetapi juga terus memantau transaksi mencurigakan yang dapat terkait dengan aktivitas perjudian,” tegas Ayu.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan cara-cara untuk melindungi diri dari terjebak dalam aktivitas ilegal tersebut. “Kami akan terus melakukan kampanye informasi untuk menyadarkan masyarakat tentang risiko judi online dan memberikan panduan tentang bagaimana melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” kata Ayu.
Dengan langkah-langkah preventif, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari judi online dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang lebih besar. OJK akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terhindar dari praktik judi online. (JUL)



