4.5 C
New York
Saturday, March 7, 2026

Buy now

spot_img

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Posisi Indonesia di MSCI

BencoolenTimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar keuangan Indonesia. Langkah ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas berbagai masukan dari MSCI terkait peningkatan kualitas pasar modal nasional.

Disclosure Pemegang Saham di Atas 1 Persen

KSEI telah merampungkan finalisasi struktur dan sampel data untuk keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. OJK juga telah menetapkan Keputusan Dewan Komisioner mengenai penunjukan KSEI dan BEI sebagai penyedia data resmi.

Disclosure kepemilikan saham di atas 1 persen tersebut akan mulai dipublikasikan menggunakan data per akhir Februari 2026 pada awal Maret 2026.

Baca Juga  OJK dan Industri Perbankan Perkuat Komitmen Transisi ke Ekonomi Rendah Karbon

Granularity Klasifikasi Investor Capai 94 Persen

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akurasi data investor, KSEI dengan dukungan Anggota Bursa dan Bank Kustodian mempercepat penyempurnaan granularity klasifikasi investor. Per 27 Februari 2026, progres penyelesaian telah mencapai 94 persen.

OJK optimistis penyempurnaan klasifikasi investor dapat diselesaikan sesuai target pada Maret 2026.

Kebijakan Baru Free Float Minimum 15 Persen

BEI telah menyelesaikan proses permintaan pendapat publik atas draft Peraturan I-A terkait ketentuan free float. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada akhir Maret 2026.

Setelah resmi diberlakukan, BEI akan memberikan notasi khusus bagi saham emiten yang belum memenuhi batas minimum free float sebesar 15 persen. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan saham di pasar.

Baca Juga  OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas untuk Menjaga Industri Jasa Keuangan

Pengumuman High Shareholding Concentration

Sejak awal Februari 2026, OJK, BEI, dan KSEI melakukan asesmen terkait implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Kajian tersebut kini memasuki tahap finalisasi dan direncanakan mulai diterapkan pada Maret 2026.

Langkah ini bertujuan memperkuat transparansi struktur kepemilikan dan memitigasi risiko konsentrasi kepemilikan saham yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasar.

Pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal

OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Self-Regulatory Organizations (SRO) tengah merumuskan pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal. Satgas ini akan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama guna mengoptimalkan dukungan kebijakan, penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, pendalaman pasar, serta sinergi lintas lembaga.

OJK menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam Satgas tersebut serta memastikan penyampaian kebijakan dan langkah reformasi dilakukan secara transparan dan berkala kepada publik.

Baca Juga  OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas untuk Menjaga Industri Jasa Keuangan

Relaksasi Kredit Dampak Bencana

Di sisi lain, OJK juga menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Hingga Januari 2026, restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi tersebut telah mencapai Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!