BencoolenTimes.com, – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa milik Pemerinrah Daerah (Pemda) Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo Yogyakarta segera menjalani sidang pasca tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan tahap dua menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menerangkan, dua tersangka yang menjalani pelimpahan tahap dua yaitu tersangka DK selaku Notaris Kota Yogyakarta dan tersangka NW selaku oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta.
“Pelimpahan tahap dua dilaksanakan pada Jumat, 31 Mei 2024,” kata Vanny, melalui keterangan resminya, Jumat (31/5/2024).
Vanny mengungkapkan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024. Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.
Vanny mengulas bahwa, modus operandi dari para tersangka yakni tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (Almarhum) dan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).
Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim penyidik Kejati Sumsel. Selanjutnya JPU dari Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang untuk kemudian disidangkan,” tutup Vanny. (BAY)