4.7 C
New York
Saturday, March 14, 2026

Buy now

spot_img

Oknum Polisi Diduga Serobot Lahan Sawit, Dilaporkan ke Polda Bengkulu

BencoolenTimes.com – Oknum Polisi diduga serobot lahan sawit milik warga bernama Pelita Sitorus, dilaporkan ke Propam Polda Bengkulu. Oknum Polisi tersebut berinisial TAP dan berdinas di salah satu Polres jajaran Polda Bengkulu.

Laporan yang dibuat melalui Kuasa Hukum Pelita Sitorus, masing-masing Magdaliansi, SH, MH dan Ganda Putra Marbun, SH, MH ke Propam Polda Bengkulu tersebut, terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan TAP.

Tidak hanya itu, selain TAP, seorang warga berinisial SA juga turut dilaporkan ke Subdit II, Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penyerobotan bersama-sama TAP.

Baca Juga  Kolaborasi REI, Polda dan Pemkot Bengkulu, 10 Gazebo Gratis di Pantai Panjang Diresmikan 

Diungkapkan Magdaliansi, lahan kebun sawit milik kliennya yang diduga diserobot tersebut, seluas 1,8 hektare dan berada di Desa Ulu Danau, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Lahan tersebut diduga dikuasai secara sepihak oleh TAP dan SA dengan cara memasang patok serta pagar kawat berduri pada Minggu, 10 Agustus 2025 lalu.

‘’Kami sudah melaporkan keduanya ke Polda Bengkulu. Laporan sudah diterima dengan Nomor: LP/B/140/140/VII/2025/SPKT/POLDA BENGKULU, tanggal 10 Agustus 2025 dan Kami meminta agar laporan ini diproses secara profesional, transparan dan sesuai hukum yang berlaku,’’ tegas Magdaliansi, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Baca Juga  Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Hingga Terapkan Jam Belajar Malam

Sementara itu, Ganda Putra Marbun menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut.

‘’Kami mendesak Polda Bengkulu untuk segera memanggil TAP maupun SA agar kasus ini tidak berlarut-larut. Laporan ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian,’’ pinta Ganda.

‘’Jangan sampai oknum yang diduga terlibat merusak citra Polri di mata publik. Kami berharap Polda Bengkulu bertindak tegas, adil dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,’’ sambung Ganda.

Dilanjutkan Ganda, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila laporan tersebut tidak segera diproses. Karena mereka siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi lagi.

Baca Juga  Dua Penjabat dan Bupati Benteng Bisa Tersangka?

‘’Jika laporan ini diabaikan atau diperlambat, kami siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, termasuk membawa masalah ini ke Mabes Polri dan Kompolnas. Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, meski terlapor adalah seorang oknum aparat,’’lanjut Ganda.

Pihak kuasa hukum berharap, dengan adanya laporan resmi ini, Polda Bengkulu dapat segera memanggil dan memeriksa TAP serta SA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!