BencoolenTimes.com – Oknum Polisi diduga tiduri tahanan, Berkas Perkara (BP) nya dalam dugaan Kekerasan Sexsual, sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.
Data terhimpun, perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu Oknum Polisi di Provinsi Bengkulu ini diduga terjadi pada Juni 2024 lalu. Saat itu, korbannya berinisia AN diamankan terkait dugaan Kepemilikan Narkoba yang selanjutnya dilakukan penahanan di Polres tempat oknum polisi berinisial B bertugas.
Kemudian, pada 28 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, AN di Bon tahanan oleh B yang saat itu merupakan penyidik pembantu Satnarkoba tanpa perintah tertulis dari atasan penyidik dengan cara hanya mengisi buku Bon tahanan pada petugas jaga.
Saat itu petugas jaga sempat mengambil dokumentasi AN dilakukan Bon tahanan oleh B. Kemudian B membawa AN ke ruangan pemeriksaan Satuan Narkoba dengan alasan keperluan pemeriksaan lanjutan, yang mana di dalam ruangan hanya ada B dan AN.
Lalu, B meminta AN untuk menandatangani sebuah surat dan setelah menandatangani surat, B meminta kepada AN untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan berkata ‘jika ingin dibantu, jika tidak hukumannya akan diperberat’.
Kemudian B langsung mengunci pintu ruangan Satnarkoba dan membuat AN merasa takut, apalagi dengan perkataan B yang bernada ancaman tersebut. Korban AN akhirnya dengan terpaksa menuruti keinginan B, sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri di ruangan Satnarkoba.
Setelah menyetubuhi AN, terduga B diduga kembali mengancam korban agar korban tidak menceritakan persetubuhan tersebut kepada orang lain. Selanjutnya B mengembalikan AN ke Ruang Tahanan melalui petugas piket hari itu dan juga dilakukan dokumentasi.
Perkara ini terungkap saat AN pada 1 Juli 2024 yang memberanikan diri melapor ke anggota Piket Tahti yang piket. Saat itu anggota piket tersebut mengamankan celana dalam korban yang diduga masih terdapat sperma terduga B.
Namun di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, AN kembali di Bon oleh B dan dibawa ke Ruangan Satresnarkoba. Saat itu, AN diberikan tespek kehamilan oleh terduga B yang hasilnya negatif dan akhirnya AN dikembalikan lagi ke tahanan.
Selang dua hari tepatnya, pada 3 Juli 2024, korban AN di Bon lagi oleh terduga B dan dibawa ke ruang Satuan Narkoba. Di sana korban AN diberikan dua butir Pil KB dan disuruh untuk meminumnya.
Setelah meminum Pil KB, korban AN merasa mual dan oleh terduga B dikembalikan ke Ruang Tahanan. Saat ini, B telah menjalani pelimpahan tersangkan dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Pidum, Rusydi Sastrawan membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka oknum Polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual.
‘’Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana alternatif pasal 6 huruf c Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Bengkulu,’’ kata Rusydi dikutip dari Bravonews.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka yang dikonfirmasi wartwan, Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum eksepsi. Namun saat ini masih menunggu surat dakwaan JPU Kejari Bengkulu.
Syaiful menilai, perkara tersebut harusnya diproses di wilayah dikama Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun justru penanganannya di Kejari Bengkulu.
‘’Kita nanti akan melakukan langkah eksepsi, tapi kita akan melihat dakwaannya dulu. Laporannya di Polda Bengkulu, perkara ini kan di kabupaten dan korban dalam hal ini diwakili bapaknya,’’ sampai Syaiful.
‘’Padahal korban ini bukan anak bawah umur tapi sudah dewasa, harusnya korban sendiri yang melapor dan seharusnya perkara ini bukan di Polda tapi di Polres,’’ sambung Syaiful.
Syaiful menyebut, status kliennya saat ini dalam proses banding pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. ‘’PTDH masih banding di Palembang. Masih proses,’’ tutup Syaiful.(OIL)



