BencoolenTimes.Com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Selasa (19/2/2019) sore, memasang spanduk larangan parkir di kawasan belakang Bencoolen Mall (Benmall) Bengkulu.
Larangan parkir ini dipasang lantaran 3 SPT parkir belakang Benmall sudah dicabut. Demikian disampaikan Kaur UPT Parkir Dishub, Najamudin.

“Larangan parkir ini dipasang karena 3 SPT parkir belakang BenMall ini udah dicabut semenjak tanggal 7 Januari 2019 lalu,” terangnya.
Pencabutan SPT parkir belakang BenMall ini, sambung Najamudin, karena Pemerintah Kota Bengkulu berencana akan membuat taman.
“Jika masih ada yang melakukan aktifitas parkir di belakang mall, ini termasuk ilegal. Meski dicabut, Pemerintah kota telah memberikan solusi berupa SPT parkir di seberang lokasi parkir belakang mall,” ucapnya.
Dilain pihak, salah satu warga yang mengaku orang asli setempat, Idham, mengatakan bahwa lahan parkir tersebut membantu mengurangi pengangguran.
“Saya sebagai asli warga sekitar, ingin membantu masyarakat disini untuk mengurangi pengangguran,” ungkapnya.
“Pencabutan SPT ini sepihak, saya bersama masyarakat telah mendatangi anggota DPR. Tadi ketemu anggota dewan, dijadwalkan akan diadakan hearing guna mencari solusi parkir belakang Bim (Benmall),” tambahnya.
Pantauan BencoolenTimes.Com, saat pemasangan spanduk larangan parkir tersebut sempat terjadi keributan antara warga yang mengaku masyarakat asli sekitar dengan pihak Dishub. Menanggapi hal tersebut Kaur UPT Parkir Dishub, menyatakan keributan tersebut merupakan hal biasa saja.
“Kita tidak bisa selalu menyenangkan hati orang, kita bekerja profesional atas perintah pimpinan. Selagi itu untuk kemajuan Kota Bengkulu, toh mereka juga kan udah ditawarkan solusi,” pungkasnya. (Ros)