24.1 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Pegawai Ditjenpas Bengkulu Terjerat Kasus KDRT, PH Nilai Dakwaan Terlalu Ringan

BencoolenTimes.com – Nelly Enggreni,S.H selaku kuasa hukum, Tri Martini sebagai korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ungkap bahwa dakwaan pasal 44 ayat 4 dengan ancaman kurungan 4 bulan penjara terhadap mantan suami korban, AD tidak setimpal atas perbuatannya.

AD yang merupakan pegawai di Ditjenpas Bengkulu, diduga telah melakukan kekerasan terhadap kliennya.

Menurut Nelly, dakwaan ini tidak setimpal apa yang telah diperbuat terdakwa terhadap kliennya tersebut. Ia menyebut, terdakwa ini dengan kliennya ribut dan terjadi dorong mendorong hingga kliennya mengalami pemukulan yang menyebabkan kedua mata lebam, kedua tangan luka hingga memar dibagian dada.

“Di dalam dakwaan tidak begitu dijelaskan, seakan -akan tidak parah akibat yang ditimbulkan,” kata Nelly dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justice Hero Bengkulu, Rabu Mei 2025.

Nelly mengungkapkan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan akan menyiapkan saksi-saksi serta alat bukti visum atas pemukulan terhadap kliennya.

“Sidang ini dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 nanti,” ungkap Nelly.

Dipaparkan Nelly, peristiwa dugaan kekerasaan rumah tangga ini bukan hanya pertama kali dialami kliennya. Sebelumnya korban telah melaporkan suami atas kasus yang sama pada tahun 2023 lalu.

Pada kejadian pertama tersebut terdakwa sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, bahkan sempat ditahan di Polsek Muara Bangkahulu selama 2 bulan. Namun, setelah dilakukan mediasi kedua sepakat untuk berdamai.(JUL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!