BencoolenTimes.com – Pejabat Kota Bengkulu berinisial TN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara kecelakaan lalulintas yang menyebakan seorang warga Pagar Dewa, Adi Afrianto (49) tahun meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Diketahui, kecelakaan meninggalnya Warga Pagar Dewa tersebut sempat viral di Media Sosial (Medsos), karena diduga diwarnai aksi tabrak lari dan kendaraan yang mengalami kecelakaan memiliki nomor polisi dinas serta di kendarai TN yang merupakan salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Informasi tersebut, status TN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan TN sudah diamankan serta ditahan di Polresta Bengkulu, Senin, 25 Agustus 2025.
‘’Jadi statusnya sudah tersangka dan sudah diamankan. Proses tetap berlanjut dan SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan,’’ ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 25 Agustus 2025.
Untuk ancaman pidananya, jelas Sudarno, Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 3 tahun.
‘’Ancaman pidana penjaranya, untuk Pasal Pasal 310 maksimal 6 tahun dan Pasal 312 itu ancaman pidana penjaranya maksimal 3 tahun penjara,’’ rinci Sudarno.
Dilanjutkan Sudarno, hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui pasca kejadian kecelakaan maut tersebut, tersangka TN tidak langsung melaporkan kejadin ke Polresta Bengkulu.
Meskipun TN tidak melapor dan langsung pulang ke rumah, namun Polresta Bengkulu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kecelakaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
‘’Tersangka memang tidak melaporkan ke kita (Polresta Bengkulu), tapi ada laporan masyarakat yang melapor dan mengatakan adanya korban meninggal dunia akibat kecelakaan,’’ lanjut Sudarno.
Sehingga, sambung Sudarno, anggota Satlantas Polresta Bengkulu langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku kecelakaan, sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti kendaraan.
‘’Kalau alasannya, katanya mereka takut. Katanya takut (dihakimi massa), ya salah satunya itu dan kalau kendaraannya, melaju dari arah Pasir Putih menuju Sport Center,’’ imbuh Sudarno.
Untuk diketahui, Kecelakaan Lalulintas yang menyebabkan warga Pagar Dewa tersebut meninggal duni, terjadi pada Senin pagi, 18 Agustus 2025 lalu.
Kejadian bermula ketika kendaraan dinas Toyota Innova warna biru yang dikendarai TN, melaju dari arah kawasan Pantai Pasir Putih menuju Sport Center Pantai Panjang.
Saat itu, diduga TN berusaha akan memotong jalan kendaraan yang ada di depannya melalui jalur sebelah kanan. Namun tidak berhasil dan berusaha membalikan arah stir ke kiri jalan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Saat itu, disaat bersamaan korban dan bersama istrinya diketahui sedang jogging di pinggir jalan. Sehingga mobil yang di kendarai tersangka TN menabrak korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.(OIL)



