BencoolenTimes.com, – Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Agus Salim diperiksa tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (1/2/2021).
Pantauan di lapangan, Dirut Bank Bengkulu mulai diperiksa kurang lebih sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.35 WIB.
Belum diketahui pasti terkait perkara apa Direktur Bank Bengkulu diperiksa penyidik Kejati Bengkulu.
Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, diduga pemeriksaan tersebut terkait pemberian Reward kepada seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Bengkulu dari tahun 2005 hingga 2019 yang ditafsir mencapai Rp 15 miliar.
Diduga jumlah reward yang dibagikan ke bendahara yakni 1 persen dari jumlah pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bank Bengkulu yang mana reward dibayarkan setiap bulan ke bendahara OPD oleh Bank Bengkulu.
Selain Dirut Bank Bengkulu, tim penyidik Kejati Bengkulu juga memeriksa Direktur Kepatuhan Neni, Mantan Direktur Pemasaran Alfian, Kepala Bagian Pemasaran Dahliana Santi, Kepala Bagian Teasury Bank Bengkulu Dianita Afrianti.
Kasus yang statusnya masih penyelidikan tersebut, tim penyidik menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik kurang lebih 5 jam Dirut Bank Bengkulu Agus Salim enggan berkomentar saat wartawan menanyakan terkait pemeriksaan dirinya tersebut.
“Ke Humas (kejaksaan) saja ya,” singkat Agus Salim sembari berjalan menuju mobil. (Bay)



