BencoolenTimes.com, – Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap karyawan SPBU Pasar Kepahiang di Musholla SPBU Pasar Kepahiang Jalan Santoso Kelurahan Pasar Kapahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang pada 19 November 2020 lalu.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang akhirnya berhasil menangkap 2 orang pemuda yang diduga adalah terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman SIk MAP saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020) mengatakan, kedua terduga pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap adalah DP (18) dan JS (16) warga Kecamatan Kabawetan.
Mereka ditangkap, Sabtu (28/112020), sekira pukul 19.30 WIB atas dasar laporan polisi nomor: LP / B – 1019/XI/2020/BKL/KPH/KPH, tanggal 19 November 2020.
“Keduanya terduga pelaku pembunuhan Geri Ultrado (23) Karyawan SPBU Pasar Kepahiang. Mereka merupakan teman kerja korban,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan, kronologis penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi tentang 2 orang terduga pelaku yang berada di Padang Sumatra Barat. Kemudian tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim langsung bergerak ke Padang untuk mendeteksi keberadaan kedua terduga pelaku tersebut.
Ternyata berdasarkan pelacakan terduga sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Kepahiang. Kemudian anggota Satreskrim bersama dengan anggota, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu dan anggota Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan. Penyelidikan petugas membuahkan hasil saat terduga pelaku melewati jalan Curup Kabupaten Rejang Kebong terduga pelaku langsung diringkus petugas.
“Setelah di introgasi kedua terduga pelaku tersebut mengakui bahwa benar mereka yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian kedua orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Kepahiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap teman lain dari kedua diduga pelaku. Karena berdasarkan informasi yang kita dapat ada empat orang,” pungkas Kapolres.
Terduga pelaku melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana. (Bay)