0.9 C
New York
Sunday, February 16, 2025

Buy now

spot_img

Pemerintah Tak Bisa Intervensi Pers

BencoolenTimes.Com, – Perkembangan pers di Indonesia makin pesat. Begitu pula perkembangan aturan pers yang sudah dipayungi hukum. Sehingga pers tak bisa lagi diintervensi penguasa atau pemerintah.

Ini terungkap dari Diklat Jurnalistik ke IX, yang digelar koran terbesar pertama di Bengkulu, Harian Rakyat Bengkulu (RB), mulai 6 hingga 16 Februari 2019.

Hari pertama diklat, diisi materi kode etik dan hukum pers, dengan pemateri Pimpinan Umum www.bencoolentimes.com, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Zacky Antony, SH, MH.

“Wartawan harus patuh terhadap kode etik pers sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap  Zacky.

Lanjut Zacky, landasan hukum jurnalistik jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999. UU tersebut mengatur perlindungan hukum, terhadap wartawan.

Peserta diklat jurnalistik Harian RB

“Perlindungan hukum yg dimaksud dalam UU Pers adalah terkait kegiatan jurnalistik. Kalau di luar (kegiatan jurnalistik) itu, wartawan sama dengan warga negara lainnya. Misal, kalau ada wartawan maling, ya tidak ada perlindungan,” tegas Zacky.

Sambung Zacky, UU pers juga mengatur pers nasional tidak diperbolehkan dibredel atau penyensoran. “Jadi pemerintah tidak bisa lagi mengintervensi pers seperti zaman orde baru,” jelas Zacky.

Awak pers juga harus menjaga kebebasan pers sebaik mungkin. Pers harus bisa menjaga kepercayaan publik dengan cara membuat pemberitaan yg profesional, objektif, berimbang dan mendidik.

“Misal, membuat berita korupsi, jangan menghakimi, coverboth side. Serta dalam membuat berita asusila, kalau korban anak-anak, identitasnya disamarkan. Kalau pelaku kejahatan anak-anak, identitas juga disamarkan,” pungkas Zacky dihadapan peserta diklat.

Terpisah, Ketua Panitia Diklat Jurnalistik, Fazlur Rahman, S.Hum mengatakan kegiatan diklat jurnalistik ini setiap tahun digelar di Graha Pena Harian Rakyat Bengkulu.

“Diklat ini dengan tujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman seputar jurnalistik, agar bisa menjadi jurnalis yang profesional dan taat aturan kode etik pers,” ungkap Zul.

Kegiatan diklat jurnalistik ini diikuti 30 peserta dari kalangan umum, serta ASN yang bekerja di pemerintah kabupaten dan kota, di Provinsi Bengkulu.

“Untuk ASN yang ikut, dengan mengikuti diklat jurnalistik ini diharapkan nantinya dapat mengolah  informasi kegiatan di pemerintahan dengan baik dan benar. Sehingga informasi seputar pemerintahan dapat dicerna dan dimengerti masyarakat nantinya,” ujar Zul. (Ros)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!