-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Pemkot Bengkulu Buka Layanan Pembuatan NIB Gratis di Mega Mall pada 4–7 Desember 2025

BencoolenTimes.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu kembali menghadirkan layanan jemput bola (on the spot) untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan ini akan digelar di Mega Mall Bengkulu pada 4–7 Desember 2025, dan seluruh prosesnya diberikan secara gratis.

Pelaku usaha yang ingin mengurus NIB hanya perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Untuk usaha perorangan, dokumen yang dibutuhkan meliputi: KTP pribadi, NPWP, Email aktif dan Nomor WhatsApp.

Baca Juga  Pasar Panorama Semerawut, Pemkot Segera Gelar Penertiban Pedagang dalam Waktu Dekat

Sementara bagi usaha berbentuk perusahaan, persyaratan yang harus dibawa adalah: Akta notaris, AHU Online, KTP pemilik, NPWP perusahaan dan Email aktif perusahaan.

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu agar memanfaatkan layanan ini. Ia menegaskan bahwa NIB merupakan dokumen penting sebagai legalitas usaha, terutama saat mengajukan kredit usaha maupun kebutuhan administrasi lainnya.

“Mari daftarkan usaha Anda. Dapatkan NIB sebagai syarat penting ketika nanti ingin mengajukan permohonan kredit atau kegiatan lainnya. Silakan datang ke DPMPTSP pada 4 sampai dengan 7 Desember 2025 di Mega Mall,” ajak Dedy Wahyudi, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga  Juru Parkir di Kawasan Pasar Panorama Alihfungsikan Lahan, Pemkot Beri Surat Peringatan Pertama

Pemkot Bengkulu, dibawah kepemimpinannya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan sepenuh hati kepada masyarakat.

“Kami layani dengan sepenuh hati, dipermudah, dan persyaratannya tidak banyak. Insya Allah kami akan bantu untuk warga Kota Bengkulu,” ujar Dedy Wahyudi.

Pemkot Bengkulu berharap layanan jemput bola ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas, sekaligus mempermudah proses perizinan agar kegiatan usaha di daerah semakin tertib dan berkembang.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!