-1.5 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Pemkot Kembali Dapat WTP, Dedy Wahyudi: Ini Berkat Kinerja Keras Semua Pihak

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali mendapat mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan tahun 2019, predikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Provinsi Bengkulu Andri Yogama yang diterima oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, di gedung BPK Provinsi Bengkulu, Rabu (24/6/2020).

WTP yang diterima oleh Pemkot Bengkulu ini merupakan yang kedua kalinya karena sebelumnya di tahun 2019 Pemkot juga dapat WTP.

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengaku bangga bisa mempertahankan mendapatkan WTP. Menurut Dedy Wahyudi, WTP yang didapat tersebut buah dari kerja keras semua pihak mulai pimpinan tertinggi Pemkot Bengkulu hingga pihak terkait di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Alhamdulillah hari ini kerja keras semua pihak mulai dari walikota, wawali, sekda, seluruh OPD sehingga Kota Bengkulu meraih WTP lagi. Ini prestasi yang membanggakan dan patut kita syukuri. Apalagi Kota Bengkulu juga menerima penghargaan dari Kemendagri terkait lomba video inovasi daerah,” kata Dedy Wahyudi.

Mengenai beberapa catatan dari BPK, kata Dedy pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

“WTP ini menjadi pelengkap kebahagiaan kita. Terkait ada beberapa catatan dari BPK Insya Allah segera kita tindaklanjuti dan pasti kita benahi,” ucap Dedy Wahyudi.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Andri Yogama menyampaikan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Bukan maksud untuk mengungkapkan penyimpangan. Tapi kalau pihaknya menemukan, maka akan dilakukan pemeriksaan dan nengungkapkan. Kekurangan pada penyajian pelaporan jelas akan mempengaruhi opini kewajaran

“BPK untuk tahun ini pada Kota Bengkulu memberikan opini WTP. Jadi Alhamdulillah Pemkot tahun ini masih dapat WTP. Kami berharap ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan. Apa yang dicapai sekarang tetap harus ditingkatkan,” jelas Andri.

Pejabat wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang telah disampaikan maksimal 60 hari terhitung LHP diserahkan.

“Pemkot sudah 72 persen lebih menindaklanjuti catatan BPK sebelumnya. Sudah cukup bagus tapi kami berharap ditingkatkan lagi. Minimal 85 persen penyelesaian tindaklanjut dari rekomendasi. Karena tindaklanjut ini berpengaruh kepada opini tahun depan,” tutup Andri. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!