BencoolenTimes.com – Penanganan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (sumsel), menetapkan dan langsung menahan 6 tersangka dalam perkara Pemberian Kredit Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati (Kajati) Sumsel. Dimana, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Masing-masing, WS selaku Direktur di PT. BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL periode 2011 sampai sekarang. Kemudian, MS selaku Komisaris PT. BSS periode 2016 sampai 2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2013.
Selanjutnya, ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2010 hingga 2012 dan ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank Plat Merah Tahun 2013. Serta, RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank Plat Merah tahun 2011 hingga 2019.
‘’Untuk saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini, jumlahnya mencapai Seratus Tujuh orang. Sebelumnya para tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut,’’ jelas Vanny.
Dilanjutkan Vanny, setelah ditetapkan sebagai tersebut, dari 6 tersangka, 5 diantaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sedangkan salah satu tersangka, yaitu WS masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit.
‘’Untuk penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dilakukan terhadap tersangka MS, DO, ED dan RA. Sedangkan Tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang,’’ imbuh Vanny.
Para tersangka diduga melanggar, Primair, Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.
Lalu, Subsidair, Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.(OIL)



