BencoolenTimes.com, – Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah masih menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP menjelaskan, Komisi ll DPRD telah menyerahkan hasil Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada 6 April 2023 lalu.
Namun, surat permohonan fasilitasi pengesahan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah baru dikirim Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) RI pada 12 Mei 2023.
“Kami sampaikan proses Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga saat ini proses pelaksanaan hasil fasilitasi dari Mendagri belum selesai,” kata Jonaidi dalam Rapat Paripurna DPRD agenda laporan pembahasan Komisi, Senin (29/5/2023).


Sehingga, sambung Jonaidi, berdasarkan hasil pertimbangan tersebut, Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil fasilitasi dari Mendagri.
“Jadi, dalam rapat paripurna hari ini dapat kami sampaikan bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah belum dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Mendagri,” tukas Jonaidi. (Adv/JRS)