BencoolenTimes.com – Pengusaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sepakat berikan kompensasi untuk 6 karyawannya yang melaporkan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tanpa prosedur ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Kompensasi yang diberikan untuk 6 karyawan tersebut, melalui kesepakatan dan menandatangani perjanjian bersama dengan kompensasi atau uang kebijakan terhadap pengakhiran hubungan kerja sebesar total Rp 40 juta.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin membenarkan informasi tersebut. Mediasi bipartit itu sudah digelar dan menemukan kata sepakat, pada Kamis, 11 September 2025.
Dijelaskan Syarif, kesepakatan ini menjadi solusi terbaik setelah beberapa tahap negosiasi yang difasilitasi Dinakertrans Provinsi Bengkulu.
‘’Setelah terjadi PHK dimana masing-masing pihak terjadi perselisihan yang berujung pada laporan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu, kemarin telah disepakati hasil mediasi bipartit antara pekerja dan pengusaha SPBU jalan mahakam,’’ jelas Syarif.
Syarif melanjutkan, setelah menunjuk mediator dirinya meminta penyelesaian dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan serta klarifikasi masing-masing pihak.
‘’Setelah kita pertemukan kedua pihak dan membuat kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama. Hal ini sejalan dengan peraturan perundangan dmana perselisihan hubungan industrial tidak harus diselesaikan di pengadilan,’’ lanjut Syarif.
Syarif juga menyebutkan, total karyawan yang di PHK sebenarnya tujuh orang. Namun, pihaknya hanya menindaklanjuti yang melaporkan secara resmi ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. ‘’Hanya enam yang melapor dan diproses dari 7 yang kena PHK,’’ sebut Syarif.
Ditegaskan Syarif, soal nilai uang kompensasi, jumlah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Berdasarkan masa kerja dan jabatan pekerjaan masing-masing karyawan, mulai staf hingga manajerial.
‘’Berikut kesepakatan yang diperolah terhadap 6 pekerja yang melapor, yaitu diberikan uang kebijakan dengan total dana 40 juta harus dibayar oleh perusahaan. Uang ini akan dibagikan kepada enam karyawan besarannya bervariasi sesuai dengan lama kerja,’’ tegas Syarif.
Syarif menambahkan, setelah dilakukan perjanjian bersama ini, maka kedua belah pihak sepakat tidak melakukan tuntutan baik secara perdata maupun pidana.
‘’Selanjutnya pihak perusahaan wajib mengembalikan semua hak milik pekerja serta penerbitan surat pengalaman kerja untuk dipergunakan di BPJS Tenaga Kerja dan untuk bekerja di perusahaan lainnya,’’ tutup Syarif.
Sebelumnya diketahui, 6 Karyawan salah satu SPBU di Kota Bengkulu, Riyondi Wowor dan kawan-kawan (dkk) melapor ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu terkait dugaan PHK sepihak dan tanpa prosedur sesuai aturan perundang-undangan.(OIL)



