6.8 C
New York
Sunday, February 15, 2026

Buy now

spot_img

Diduga PHK Sepihak, Pekerja Gugat PT RAA ke PHI Bengkulu

BencoolenTimes.com – Diduga PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, sebanyak 13 pekerja gugat PT. RAA ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu. Gugatan dilayangkan pada Kamis, 11 September 2025 lalu oleh Anton R. Sihotang dan kawan-kawan (dkk).

Gugatan oleh Anton R. Sihotang dkk tersebut, dilayangkan ke PHI Bengkulu setelah upaya Bipartit dan Tripartit yang dilakukan para perkerja gagal dan tidak menemukan solusi.

Dalam upaya gugatan ke PHI Bengkulu, mereka meminta Kantor Hukum IP Law Group Indonesia untuk melakukan pendampingan. Bahkan nantinya yang akan mendampingi secara langsung dan meminta bantuan kemanusian keadilan, yaitu Wakil Presiden (Wapres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I), Ilham Patahillah dan rekan.

Diungkapkan Wapres DPP K.A.I, Ilham Patahillah, para pekerja menilai PHK dilakukan perusahaan tanpa memiliki alasan jelas, bahkan terkesan sewenang-wenang.

‘’Salah satu tuntutan mereka, yaitu pesangon 2 kali lipat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai Putusan MA lainnya. Nanti kami uraikan lengkap dengan alasan dasar hukumnya di Gugatan PHI tersebut,’’ sampai Ilham.

Dilanjutkan Ilham, seharusnya pengusaha tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan PHK. Terlebih tanpa alasan dan tidak berkepastian, serta dicari cari alasan.

‘’Kami hanya memperjuangkan hak yang sah, Kerja keras tidak boleh diputus begitu saja tanpa alasan yang fair,’’ lanjut Ilham.

Ditambahkan Ilham, menurut perwakilan pekerja yang berkerja sudah puluhan tahun, yang dirasakan kurang ada rasa kemanusian dan keadilan terhadap hak hak kami selama ini. ‘’Mereka merasa dianggap hilang begitu saja dan inilah yang membuat mereka melakukan gugatan terhadap perusahaan,’’ imbuh Ilham.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!