BencoolenTimes.com, – Dunia Jurnalistik kembali tercoreng dengan ulah salah satu oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.
Oknum inisial SE (40) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Rejang Lebong, Selasa (27/9/2022) tersebut mengaku sebagai wartawan Tribun Tipikor.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan,S.Ik saat konferensi pers, Rabu (28/9/2022) mengatakan, penangkapan SE tersebut berawal dari Polsek Bermani Ulu Rejang Lebong menerima laporan terkait adanya dugaan pemerasan tersebut sekira pukul 13.30 WIB yang dilakukan SE dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 juta.
Sekira pukul 17.00 WIB, korban korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta, lalu uang tersebut diserahkan ke SE.
Lalu, pada Selasa (27/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB, SE menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 juta.
Sekitar pukul 12.30 WIB SE datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.
Usai SE mengambil uang dari tangan korban, SE langsung diamankan bersama bukti uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama SE Korwil Provinsi Bengkulu.
“SE dikenaka pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara,” kata Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



