BencoolenTimes.com, – Kawasan Perkantoran Pemerintah Kota Bengkulu beserta rumah pejabatnya direncanakan pindah ke kawasan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar.
Hal ini terungkap dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040 di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (8/2/2021)

Tim Legislasi Daerah yang memaparkan rencana awal pemindahan kawasan perkantoran ini menjelaskan beberapa alasan pemindahan, antara lain lokasi baru perkantoran berada tepat di pinggir pintu masuk jalan tol dan dinilai dapat mencerminkan wajah Kota Bengkulu sebagai Ibu Kota Provinsi untuk orang yang datang ke Bengkulu.
Rencananya dalam tahap awal akan dibangun Kantor Walikota, Rumah jabatan Walikota dan Masjid Agung di tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 10 hektar yang telah disediakan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Solihin Adnan mengatakan, pada prinsipnya Bapemperda mengakomodir setiap regulasi yang diusulkan Eksekutif.
“Kalau untuk pengembangan kawasan dengan pertimbangan mitigasi bencana serta dampak ekonomi, Dewan pasti mendukung”, kata Solihin.
Namun Solihin menyarankan Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan kajian ilmiah lainnya dalam merencanakan pemindahan kawasan perkantoran. Termasuk dari sisi urgensi pemindahan karena masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kelurahan yang belum memiliki sarana prasarana perkantoran yang layak.

Anggota Bapemperda lainnya Imran Hanafi menyarankan, agar Pemerintah Kota mempersiapkan secara matang konsep pemindahan kawasan perkantoran termasuk menyelipkan unsur kearifan lokal dalam rencana pengembangan kawasan.
“Dalam Perda RTRW saya pikir perlu juga ada kearifan lokal karena akan menjadi ciri khas daerah,” ungkap Hanafi. (Bay)
Dalam Raperda RTRW ini zonasi kawasan Kota Bengkulu terbagi menjadi tiga zona, yaitu :
1. Zona Inti yang meliputi perkantoran, RTH dan lainnya seluas 25 hektar
2. Zona Ekonomi seluas 40 hektar
3. Zona Pemukiman, Rekreasi dan Wisata seluas 35 hektar.



