32.6 C
New York
Tuesday, June 24, 2025

Buy now

spot_img

Pertamini Terancam Ditertibkan

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Provisni (Pemprov) Bengkulu dukukung upaya penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran menggunakan Pertamini atau Pom mini yang didesain seperti SPBU mini. Dukungan tersebut disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provisni Bengkulu, Raden Ahmad Deni kepada BencoolenTimes.com.

Dukungan ini juga tidak lepas dengan adanya audiensi dari pengusaha pertashop yang tergabung dalam Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) beberapa waktu lalu kepada Pemprov Bengkulu maupun Polda Bengkulu. Dalam audiensi yang dilakukan, para pengusaha pertashop menyampaikan beberapa usulan, salah satunya penertiban penjual BBM eceran.

Dikatakan Raden Ahmad Deni, dari pihak Polda Bengkulu sendiri sudah menyampaikan dukungannya untuk melakukan penertiban penjualan BBM melalui SPBU mini. Maka dengan demikian Pemprov Bengkulu juga akan mendukung upaya yang ada.

Raden Ahmad Deni

”Himpunan pertashop itu sudah berkoordinasi dan berkomunikasi minta petunjuk dari Kapolda. Dan Kapolda sudah menindaklanjuti supaya Ini betul-betul jelas, artinya yang tadi program pemerintah dalam bentuk Pertshop betul-betul dapat berjalan dengan baik, artinya resmi dan jangan kalah yang ada di pinggir jalan. Tapi ini memang PR kita bersama-sama supaya ini bisa diterbitkan,” tutur Raden Ahmad Deni saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan pembukaan seleksi pemagangan ke Jepang pada Senin, 27 Mei 2024 bertempat di Hotel Adeva Pantai Panjang Bengkulu.

Ditambahkannya, dalam penjualan BBM sudah memiliki aturannya sendiri yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika melakukan penjualan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan regulasi yang diberlakukan.

Disisi lain, keberadaan Pom atau SPBU mini tidak memiliki izin pendirian selain dari pengusaha Pertashop.Sehingga takaran dan kualitas jual BBM yang ada tidak bisa dipastikan apakah sesuai aturan atau tidak.

”Masyarakat harus tahu aturan main daripada menjual BBM itu, karena masyarakat kita bisa terancam hukuman. Undang-undang kita jelas, yang tidak sah dan tidak layak ataupun dia tidak dibenarkan menjual daripada BBM di pinggir jalan itu. Nah ini kita mengharapkan masyarakat kita untuk mengerti itu, dan  kita juga selalu mengajak menghimbau supaya sama-sama mengikuti aturan yang ada,” Sampai Raden Ahmad Deni.

Lebih lanjut, Raden Ahmad Deni mengajak semua pihak dapat ikut berpartisipasi dalam upaya mengatasi persoalan yang ada terkait penertiban SPBU mini.

”Ini PR kita bersama-sama dan yang harus kita kerjakan bersama-sama agar tidak ada lagi pertamini-pertamini yang tanpa ijin. Karena ini sudah merugikan dari Pertashop itu sendiri, dan ini yang diprotes oleh kawan-kawan pengusaha pertashop yang ada di Bengkulu,” tutupnya. (JUL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!