BencoolenTimes.com, – Subditi III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus komplotan terduga pengedar narkoba antar Provinsi. Komplotan yang terdiri dari tiga orang yakni D, AP dan K diringkus bersama barang bukti 32 paket sabu-sabu seberat 100 gram asal Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H didampingi Kasubdit III Kompol M. Simaremare mengatakan, ketiganya berhasil diamankan pada Jumat 18 Juli 2022.
“Awal mulanya barang datang dari Padang kemudian dijemput oleh salah satu tersangka diperbatasan, kemudian dibawa ke Bengkulu dan langsung dipecah-pecah,” kata Sudarno.
Sudarno menjelaskan, setelah sampai di Bengkulu, tersangka D mendistribusikan barang bukti ke tersangka AP kemudian, tersangka AP mendistribusikan ke tersangka K.
“Jadi ada tiga tersangka dalam satu rangkaian, kalau yang dua itu kategorinya sudah pengedar kalau yang satu ini sebagai kurir,” ungkap Sudarno.
Sudarno menerangkan, modus mereka dalam transaksi kepada pembeli yaitu dengan cara
barang diletakkan disatu titik, kemudian pembeli mengambil sendiri dengan dipandu lewat maps.
Tersangka D ditangkap di Bengkulu yaitu di Jembatan Kecil pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AP hampir sama waktunya, sedangkan untuk yang tersangka K ditangkap keesokan harinya.
“Ini adalah upaya pengembangan, besoknya baru dilakukan penangkapan jadi kronologinya seperti itu. Untuk barang dari Padang ya. Sementara ini hanya tiga tersangka. Ini semua dari luar negeri dan di distribusikan di beberapa lokasi bisa di Sumatera, Jawa, dan lainnya kemudian di pecah-pecah lagi,” jelas Sudarno.
Sudarno menambahkan, dari tiga tersangka yang statusnya pengedar ada dua yakni tersangka D dan tersangka AP. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Bay)



