BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ternyata sudah menetapkan tersangka pada penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,8 miliar yang terbagi dalam 7 paket kegiatan.
Diketahuinya telah ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut yang telah dikirim penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 13 September 2024.
Diterimanya SPDP perkara tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Arif Wirawan, SH.MH saat dikonfirmasi media, Selasa 24, September 2024.
“Berdasarkan SPDP yang kita terima ada 10 orang tersangka yang telah ditetapkan, 4 diantaranya PNS dan 6 orang merupakan pihak ketiga,” kata Ristianti Andriani.
Sepuluh orang tersangka itu yakni, DS, NS KR, JW, WG MM EP, RA, DR dan ED. Dari 10 tersangka itu, SPDP yang diterima Kejati Bengkulu secara terpisah yakni 10 SPDP.
Sementara, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan menambahkan, dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut salah satunya terkait adanya dugaan Mark Up pada kegiatan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.
“Kita masih terus berkoordinasi dengan penyidik berkaitan dengan perkara tersebut,” demikian Arif.
Perlu diketahui, dalam perkara ini, informasi terakhir yang diterima bahwa Polda melakukan penggeledahan Distan Bengkulu Tengah (Benteng) berkaitan dengan perkara tersebut dan hingga saat ini Polda Bengkulu belum mengumumkan tersangkanya. (BAY)



