Saturday, April 20, 2024
spot_img

Polda Pastikan Proses Dua Situs Online yang Dilaporkan Anggota Dewan

BencoolenTimes.com, – Polda Bengkulu pastikan akan memproses dua situs online yakni Detikpro.com dan Fokuswarta.com yang dilaporkan Anggota DPRD Bengkulu Utara ke Polres Bengkulu Utara.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Sabtu (11/7/2020) menegaskan pihaknya akan memproses laporan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sementara ini pihaknya masih mempelajari guna memastikan di dua situs online tersebut produk pers atau bukan.

“Kami akan memproses setiap laporan yang diterima, terkait laporan dua situs online tersebut, nanti kita pelajari dulu, apakah itu merupakan produk pers atau bukan, jika itu produk pers sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka kita akan lihat pelanggarannya dimana. Tapi jika itu bukan produk pers, maka akan digunakan UU ITE, itukan nyebar di media sosial juga,” kata Sudarno.

Sudarno menuturkan, jika yang ada di dalam dua situs online tersebut merupakan produk pers maka sesuai ketentuan UU pers akan ada saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai keterangan.

Untuk diketahui, dinilai mengandung provokasi dan merugikan nama baik Anggota DPRD Bengkulu Utara Pebri Yudirman, dua situs online dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Minta Perhatikan Tiga Aspek

Pelapor yakni Febri Yurdiman, yang juga Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara tidak terima atas terbitnya konten berisi tentang dirinya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Febri, laporan itu telah ia sampaikan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melalui Satreskrim.

Febri menilai isi konten yang dibuat dan disebarluaskan merupakan fitnah, serta ujaran kebencian. Dimana isinya tendensius dan membuat pembaca untuk membenci dirinya.

“Yang jelas isi dari konten berita yang dilaporkan itu sudah bukan lagi jenis berita, tetapi fitnah menjurus pada ujaran kebencian. Isi pemberitaannya adalah ajakan untuk membenci saya secara pribadi dan keluarga,” kata Febri kepada wartawan, Jumat (10/07/2020), dikutip dari Jejakdaerah.com.

Dikatakan Febri, sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara, ia tidak ada kaitan dengan perusahaan yang disebut-sebut dalam konten tersebut.

Menurut Febri, konten berisi tendensius itu salah sasaran dengan mengkait-kaitkan dengan dirinya dengan perusahaan.

“Terlebih lagi isi yang diterbitkan itu juga tanpa narasumber, jadi oknum ini hanya membuat opini,” jelas dia.

Baca Juga  Tim Subdit IV Tipidter Polda Bengkulu Monitoring SPBU Antisipasi Penimbunan BBM Jelang Lebaran

Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton S Hartanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jery A Nainggolan, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan tersebut. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan mengumpulkan bahan keterangan dari terlapor.

“Pemanggilan terhadap kedua terlapor sudah dilakukan dua kali, dengan status saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui laporan yang disampaikan terkait konten berita yang telah diterbitkan oleh media detikpro.com dengan judul “Rusak Jalan, Armada Ocbama diboikot Masyarakat”.

Serta konten berita dari media fokuswarta.com dengan judul “Rusak jalan, Masyarakat Boikot Angkutan Batu Bara Milik Dewan Febri Yurdiman”

Sementara itu, menurut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo, terkait laporan salah satu anggota Dewan Bengkulu Utara yang melaporkan dua situs online tersebut, mengatakan bahwa media online/siber yang beritanya disebut produk pers atau hasil kerja jurnalistik apabila dia berbadan hukum PT/Yayasan, mencantumkan alamat jelas redaksi dan mencantumkan nama penanggung jawab.

“Bila produk pers ada yang tidak akurat atau perbedaan pendapat agar digunakan mekanisme yang diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, apakah dengan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat (3), cara lainnya adalah pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi sesuai Tupoksi Dewan Pers, menurut Pasal 15 UU Pers, itu yang kami pelajari dari ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan,” kata Wibowo.

Baca Juga  Tiga ASN Kementerian Terjaring OTT Polda Bengkulu

Sepanjang sumber informasi jelas apalagi perusahaan pers yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers karena status dan kedudukan hukumnya jelas, polisi tidak boleh menangani perkaranya sebelum ada keputusan dari Dewan Pers. Ini berdasarkan MoU Kapolri, Dewan Pers dan Kejaksaan.

Namun apabila situs online tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana UU Pers, risiko dari kontennya merupakan tanggung jawab pribadi dan biasanya dijerat dengan UU ITE, sebab bukan karya jurnalistik sebagaimana disebut dalam UU Pers,”  demikian Wibowo. (Bay)

Ralat: Judul Dirubah dari “Polda Pastikan Proses Dua Situs Online yang Dilaporkan Anggota Dewan Pers” jadi “Polda Pastikan Proses Dua Situs Online yang Dilaporkan Anggota Dewan”

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!