BencoolenTimes.com – Satua Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) berhasil menangkap para pelaku peredaran narkoba. Terbaru, kurun waktu kurang dari dua minggu, 7 pelaku narkoba, mulai dari pengedar dan pengguna berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres RL.
Dijelaskan Kapolres RL AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH didampingi Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak dan KBO Satresnarkoba Ipda Heriyan Efendi saat release, 7 pelaku tersebut hasil dari kegiatan pengungkapan sejak 25 Mei hingga 7 Juni 2023 lalu. Dimana dari 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya seorang ibu rumah tangga (IRT).
‘’Kurun waktu kurang dari dua minggu, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap 6 perkara narkoba dengan 7 orang tersangka. Serta barang bukti narkoba, masing-masing narkoba jenis sabu sebanyak 9,53 gram dan ganja mencapai 6,33 gram,’’ sampai Kapolres Juda.
Lebih rinci diungkapkan KBO Satresnarkoba Polres RL Ipda Heriyan Efendi, para tersangka yang di bekuk tersebut, masing-masing AS (23) warga Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Fendi sapaan akrab KBO Satresnarkoba ini melanjutkan, mereka juga mengamankan WK (28) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup dengan barang bukti 1 paket kecil sabu dan MA (22) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan dengan 4 paket kecil narkoba jenis ganja.
Kemudian Ba (42) warga Desa Talang Marap Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur dengan 2 paket kecil sabu dan Sa (43) Warga Kecamatan Binduriang dengan satu paket sabu. Fendi, DM (37) warga Desa Sukarame Kecamatan Bermani Ulu dengan 7 paket ganja. Dari tersangka DM ini, berhasil dilakukan pengembangan terhadap seorang IRT berinisial Yu warga Kecamatan Bermani Ulu.
‘’Dari hasil pengungkapan ini, kita masih terus melakukan upaya pengembangan. Terutama dalam memastikan asal usul narkoba-narkoba yang didapatkan dari para tersangka,’’ sambung Fendi.
Ditambahkan Fendi, dari 7 orang pelaku tersebut, 4 diantaranya dikategorikan sebagai pengedar, yaitu Yu, DM, BA dan SA. Sedangkan tiga lainnya, masing-masing AS, WK dan MA dikategorikan sebagai pengguna.
“Hasil penyidikan sementara, 4 diantara pelaku kategori pengedar dan 3 lainnya, masih kategori pengguna,’’ imbuh Fendi.(OIL)