BencoolineTimes.com – Akhirnya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini setelah Peraturan pemerintah tentang THR telah keluar.
”Kita sudah mendapatkan arahan dari bupati dan tahapannya sekarang adalah pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) dan sudah bisa disampaikan ke BKD untuk di proses,” tegas Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhany, Kamis, 12 Maret 2026.
Deddy menyampaikan, bukan hanya PNS dan CPNS saja yang mendapat THR ini. Namun juga pada PPPK di kabupaten Seluma, termasuk PPPK paruh waktu juga akan menerima THR ini. Namun besarannya bervariasi tergantung masa kerja mereka di kabupaten Seluma.
”Untuk besaran setelah rapat bersama, PPPK penuh waktu dan paruh waktu dapat juga THR berdasarkan masa kerja dan untuk mereka sudah di atas satu tahun maka satu bulan gaji THR mereka,” sampainya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Seluma Herman Suadi, menerangkan jika pada prinsipnya nilai nominal besaran THR bervariasi. BKD sendiri sudah menyediakan anggaran untuk pembayaran THR ini.
”Kita siap untuk menyalurkan ke masing-masing OPD, tinggal memverifikasi berkas usulan dari OPD,” sampainya.
Meski demikian, sebelum THR ini di bagikan tetap harus menunggu peraturan bupati (Perbup) yang masih dalam proses penyelesaian pembuatan Perbup.
”Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 25 M, THR ini juga akan di terima oleh anggota dewan,” tutupnya. (RSL)



