BencoolenTimes.com – Program Bantu Rakyat, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, terus digalakkan. Terbaru, yaitu menargetkan 10 ribu pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin kepada wartawan, taregt 10 ribu pekerja rentan tersebut sasarannya yaitu mereka yang dipekerjakan di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Upaya tersebut juga sudah dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
‘’Targetnya pekerja rentan yang kita maksud itu, mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART), pengasuh anak (babysitter), penjaga kebun/ladang, petugas keamanan rumah, hingga sopir yang dipekerjakan ASN dilingkungan Pemprov Bengkulu,’’ jelas Syarif.
‘’Kita juga sudah mengimbau dan meminta kepada ASN agar bisa segera menyampaikan data Pekerja Rentan yang mereka pekerjakan. Ini juga menjadi bentuk dirongan kita agar seluruh ASN ikut serta ‘Bantu Rakyat’,’’ sambung Syarif.
Dilanjutkan Syarif, seluruh OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu juga sudah diimbau melakukan pendataan di lingkungan masing-masing. Agar ASN dilingkungan mereka bisa ikut serta dalam upaya ‘Bantu Rakyat tersebut.
Terlebih, untuk premi atau iurannya per orang dinilai tidak terlalu besar, atau hanya Rp 16,8 ribu setiap bulannya. Iuran disarankan dibayarkan oleh ASN masing-masing agar pekerja rentan tersebut benar-benar merasakan Program Bantu Rakyat yang digaungkan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Helmi-Mian.
‘’Untuk iuran, bisa dubayar alias ditanggung masing-masing ASN, atau bisa juga dari gaji para pekerja rentan itu sendiri. Tapi saran dan imbauan kita, itu di tanggung ASN masing-masing, karena ini namanya ‘Bantu Rakyat’,’’ imbau Syarif.
Ditambahkan Syarif, Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, Santunan tidak mampu bekerja hingga 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan santunan kematian Rp 42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah.
Kemudian, santunan cacat hingga Rp56 juta, beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak, layanan homecare maksimal Rp20 juta, santunan biaya pemakaman Rp10 juta, dan penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan. ‘’Target kita ada 10 ribu pekerja rentan yang mendapatkan jaminan sosial dari ASN lingkungan Pemprov Bengkulu,’’ imbuh Syarif.(OIL)



