24.9 C
New York
Wednesday, August 5, 2026

Buy now

spot_img

PT. DDP Diduga Rusak Papan Plan, Petani Akan Tempuh Jalur Hukum

BencoolenTimes.com, – Perusahaan PT. DDP (Daria Dharma Pratama) Kabupaten Muko muko disomasi oleh Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan karena diduga telah melakukan perusakan spanduk informasi yang difasilitasi kuasa hukum petani.

Saman Lanting mengatakan bahwa, tindakan pengurusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP adalah tindakan yang dilarang oleh hukum, apalagi pengrusakan tersebut dilakukan terhadap Papan plan Kantor Hukum.

Menurutnya, kedudukan kantor hukum dan atau seorang Pengacara dalam suatu perkara adalah untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan seorang Advokat tidak bisa dinilai sama dengan klien oleh yang berwenang ataupun masyarakat sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (2) undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

“Dalam pasal 18 (2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam
membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. Dari ketentuan pasal sudah sangat jelas bahwa seluruh tindakan advokat dalam rangka melakukan pembantuan dan pembelaan terhadap kliennya dilindungi oleh undang-undang sehingga pihak lain dan bahkan penegak hukum tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap hal tersebut,” kata Saman, saat Konferensi Pers, Jumat, (8/7/2022).

Diketahui juga, pengrusakan papan plan kantor hukum yang berada diatas lahan garapan para petani berjumlah 10 buah, lalu pada tanggal 20 Juni 2022 sebanyak 6 buah papan Plan tersebut juga diduga di rusak dan dihilangkan oleh Pihak PT.DDP dan didampingi oleh Aparat Penegak Hukum.

Lanjutnya, karena tidak ada tanggapan somasi yang dilayangkan maka konferensi pers terbuka dilakukan untuk menuntut PT. DDP dan pihak-pihak yang terlibat untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakan pengerusakan papan plan karena tindakan tersebut secara hukum salah.

“Karena tidak ada balasan somasi maka kita akan mempertimbangkan untuk melaporkan PT. DDP ke pihak yang berwajib dan melaporkan oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengerusakan ke Propam Polda Bengkulu,” tegasnya. (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!