BencoolenTimes.com – PT Pegadaian Kantongi izin menjadi Bank Emas RI setelah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion kepada PT Pegadaian (Persero).
PT Pegadaian kantongi izin jadi Bank Emas RI berdasarkan surat OJK Nomor S-325/PL.02/2024 per 23 Desember 2024. Seperti yang disampaikan Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan.
Damar menuturkan, izin usaha bulion dari OJK menjadi sebuah pencapaian bagi pihaknya. Dengan surat tersebut, Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia.
‘’Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas,’’ kata Damar dalam keterangan resminya, dikutip dari detikfinance, Senin, 3 Februari 2025.
Damar mengatakan, transaksi hingga dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton.
‘’Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, beberapa waktu lalu menyebut bahwa pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi. Ia berharap, perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.
Bahkan Erick menyebut, pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.
‘’Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,’’ ujar Erick.(JUL/NET)