11.1 C
New York
Tuesday, May 12, 2026

Buy now

spot_img

DPRD: Perda Pajak dan Retribusi Ditargetkan Selesai Juli

BencoolenTimes.com, – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-l tahun 2023, dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.

Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (14/3/2023) tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Hamka Sabri.

Sekda menyampaikan jawaban Gubernur, ada beberapa masukkan dari fraksi-fraksi yang akan diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk mendorong perbaikan peraturan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.

Baca Juga  Larangan Pungli Dipertegas, Gubernur Helmi Hasan Akan Evaluasi OPD Tiga Bulan Sekali

“Kita dari Pemprov sudah memberikan jawaban dan akomodir dari masukkan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sehingga ke depan regulasi ini semakin baik,” kata Hamka Sabri.

Hamka menyampaikan, dalam rapat Ketua tim Panitia khusus (Pansus) telah ditunjuk yakni H. Sumardi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

“Terkait tentang retribusi daerah akan dibahas oleh Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, sedangkan terkait tentang pajak daerah akan dibahas tim pansus,” tuturnya.

BACA JUGA : https://bencoolentimes.com/dprd-provinsi-bengkulu-uji-banding-raperda-fasilitas-pondok-pesantren/

Sementara, Ketua tim Pansus terpilih, H. Sumardi menegaskan, bahwa secepatnya tim akan melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait untuk melakukan pembahasan Perda tentang pajak daerah ini.

Baca Juga  Sekda Bengkulu Pimpin Apel dan Penandatanganan Komitmen Anti-Pungli di Dinas TPHP

“Rencana Banmus besok (Rabu, red) mulai rapat. Namun karena sudah ada agenda lain untuk membahas Perda tentang RTRW, maka mulai pembahasan Raperda tentang pajak daerah diagendakan Senin (20/3/2023) mendatang,” jelas H. Sumardi.

Sumardi menuturkan, target pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah, rampung sebelum Juni 2023 ini.

“Di tahun depan Perda ini tidak berlaku lagi, mengingat sudah ada regulasi peralihan terkait Undang-undang Omnibus Law,” pungkasnya. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!