-1.5 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Razia 6 Tempat Hiburan di Kota Bengkulu, Satpol PP Provinsi Amankan 18 Orang

BencoolenTimes.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu bersama Polda Bengkulu, Polres Bengkulu serta Denpom menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di Kota Bengkulu, Selasa (27/2/2019) Malam.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Provinsi Bengkulu Herman Sahrial, SH, MM mengatakan razia ketempat hiburan dalam rangka kegiatan rutin, karena mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa masih banyak warga yang berkeliaran tidak membawa KTP.

“Tadi kita bergerak dimulai dari karaoke yang berada di kawasan Simpang Lima (Masterpiece dan Central), kemudian menuju karaoke yang berada di kawasan Penurunan (Ayu Ting Ting dan Inul Vista) serta terakhir menuju diskotik (Malibu dan Rainbow) yang berada di kawasan Pantai Panjang,” ungkapnya, Rabu (27/2/2019) dini hari.

Salah satu tempat hiburan malam (diskotik) yang ikut dirazia Satpol PP Provinsi Bengkulu.

Razia ke tempat hiburan dibagi menjadi 2 tim. Tim 1 langsung menuju ke karaoke Masterpiece serta tim 2 menuju karaoke Central yang berada di kawasan Simpang Lima.

Dari Masterpiece, tim gabungan mengangkut 12 masyarakat yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan di karaoke Central tidak didapati tamu karaoke.

Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke kawasan Penurunan, dan tim mendatangi karaoke Inul Vista serta Ayu Ting Ting.

Pantauan BencoolenTimes.Com, dari karoke Inul Vista didapati 4 warga yang tidak dapat menunjukkan KTP dan karaoke Ayu Ting Ting didapati 1 karyawan yang tidak menunjukan KTP.

Selanjutnya, tim bergerak menuju kawasan Pantai Panjang mendatangi diskotik Malibu dan Rainbow. Dari kedua tempat ini, hanya ada satu orang karyawan di Rainbow yang tidak dapat menunjukkan KTP.

Terhimpun, sebanyak 18 orang yang terdiri dari 9 laki-laki dan 9 wanita berhasil diangkut tim gabungan lantaran tidak dapat menunjukan KTP.

“18 orang yang kita angkut ini kita lakukan pendataan dan pembinaan. Setelah dilakukan pendataan dan dapat menunjukan KTP setelah diantarkan keluarganya, 18 orang ini kita perbolehkan pulang dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” pungkasnya. (Ros)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!