BencoolenTimes.com, – Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 315 juta.
Kehilangan PAD tersebut menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu. Pasalnya, sejak aset kawasan Pantai Panjang diambil alih Pemprov Bengkulu dari Pemerintah Kota Bengkulu, belum ada regulasi yang jelas terhadap pemungutan pajak dan retribusinya hingga saat ini.
“Kita mengharapkan, agar kehilangan PAD ini jangan sampai terulang kembali ditahun berikutnya, sehingga dapat meningkatkan PAD untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wan Sui sapaan akrabnya, Rabu (16/8/2023).
Wan Sui menegaskan, agar stakeholder terkait segera menyusun regulasi dan kebijakan untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kita tidak ingin mendengar lagi ada kehilangan PAD dari aset kawasan Pantai Panjang, masalah mekanismenya silahkan OPD teknis untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundungan-undangan yang berlaku,” tegas Wan Sui.
Menurut Wan Sui, penyebab lain adanya kehilangan PAD dari kawasan Pantai Panjang, dikarenakan tidak jelasnya pemerintah provinsi Bengkulu menyerahkan kewenangan pengelolaan aset tersebut.
“Pemerintah harus pastikan, jangan mengambang seperti saat ini. Di satu sisi ada kewenangan di Sekdaprov Bengkulu dan disisi lainnya OPD teknis sehingga ini menimbulkan kebingungan dan tidak terkelola dengan baik,” tukasnya. (JRS)



