BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan seorang remaja 16 tahun inisial AS lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan menjual HP korban.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH. SIk saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022)
mengatakan, kejadian berawal pada 29 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, korban dijemput dari rumahnya oleh tersangka dan dibawa kerumah temannya.
Setelah itu korban diajak menginap kemudian 1 unit Handphone milik korban tersebut di jual oleh tersangka yang mana uang hasil penjualan Handphone tersebut dibelikan pil Samcodin. Setelah itu orangtua dan keluarga korban berusaha mencari keberadaan korban.
Kemudian pada 02 Maret 2022 sekira pukul 01.00 WIB korban ditemukan di salah satu cafe di Lapangan Golf Jalan Citandui Kelurahan Muaradua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah tersangka berhasil diidentifikasi, tim kemudian mencari keberadaan tersangka.
Lalu, pada 31 Februari 2022 pukul 18.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan dselanjutnya di bawa ke Polres Bengkulu.
“Tersangka masih dalam penyidikan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu,” katanya. (Bay)



