BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan, sebagai kepala daerah sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban untuk menjamin dan melindungi semua umat beragama dalam beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Hal itu guna memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu’.
“Tentu, saya sebagai kepala daerah akan memberikan tanggungjawab saya, kewajiban saya untuk melindungi semua umat beragama di Bengkulu agar dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai keyakinan masing-masing,” tegas Gubernur Rohidin, saat membuka secara resmi Konferensi Tahunan ke -53 Gereja Methodist Indonesia Wilayah II, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Jumat (23/6/2023).
Jika tidak dilakukannya, sebut Gubernur Rohidin, maka sama saja melanggar aturan Undang-Undang tersebut.


“Karena negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk menjalankan agamanya masing masing. Hal Itu ada dalam undang-undang dan saya sebagai pejabat negara wajib menjalankan undang-undang itu,” sebutnya.
Untuk itu, Gubernur menyambut baik kegiatan konferensi tersebut, dan berharap kegiatan keagamaan seperti ini dapat dijadikan ajang silaturahmi dan kebersamaan serta dapat memperkokoh nilai-nilai keagamaan, semangat beragama semakin bagus dan mengamalkan semakin baik sehingga timbul harmonisasi dalam kehidupan beragama.
“Yang terpenting saya berharap umat kristiani dapat berkontribusi untuk bersama-sama membangun Provinsi Bengkulu yang kita cintai ini,” demikian tutur Gubernur Rohidin. (RLS/JRS)