BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp Rp 788 juta dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar.
Pengembalian atau penitipan kerugian negara itu berasal dari tersangka S, Direktur PT. Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan sebesar Rp 450 juta, lalu dari saksi inisial MT Rp 53 juta dengan dua kali penembalian serta dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta.
Apakah saksi-saksi yang telah menitipkan kerugian negara juga bakal jadi tersangka seperti S selaku kontraktor pelaksana kegiatan ?
Mengenai hal ini, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, menetapkan tersangka bukan dalam hal sudah menitipkan atau mengembalikan kerugian negaranya, namun lebih kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
“Bukan masalah nitip menitip terus ditetapkan tersangka itu tidak. Tapi kita lihat normatif perbuatannya. Mens rea berbuat jahatnya kesiapa kan disitu dulu. Tapi namanya korupsi kan banyak orang. Sebab akibat dari situ kan banyak. Saksi-saksi yang telah mengembalikan itu sebelumnya sudah diperiksa,” kata Danang belum lama ini.
Dalam kasus tersebut telah menjerat satu orang tersangka yakni S, Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan dan tidak menutup kemungkinan masih ada orang lain yang terlibat turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
Diketahui, berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 1.2.80.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupian).
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). (BAY).